Oleh: Zarkasih Tanjung, S.Psi.
Pemerhati Kebijakan Publik Tangerang Selatan
Tangsel, katamedia.co.id – Di tengah perkembangan pesat Kota Tangerang Selatan sebagai wilayah urban yang terus bertumbuh, kebutuhan akan pelayanan publik yang adil dan humanis menjadi semakin penting.
Salah satu pelayanan dasar yang kerap menjadi perhatian masyarakat adalah penyelenggaraan pemakaman dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Belakangan, muncul keresahan di tengah warga terkait adanya pungutan biaya pemakaman yang dalam beberapa kasus disebut mencapai jutaan rupiah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kebijakan pemerintah daerah dan sejauh mana biaya tersebut merupakan bagian dari ketentuan resmi atau kesepakatan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemakaman.
Perlu dipahami bahwa dalam perspektif sosial, budaya, dan keagamaan, penyelenggaraan jenazah bukan sekadar aktivitas administratif.
Pemulasaraan hingga pemakaman merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum sekaligus wujud cinta kasih dari ahli waris, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam ajaran Islam, pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang harus ditunaikan oleh masyarakat.
Karena itu, negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan pemakaman dapat diakses oleh seluruh warga secara layak dan berkeadilan.
Sebagai kota metropolitan dengan keterbatasan lahan yang semakin terasa, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki kewajiban menyediakan fasilitas pemakaman bagi masyarakat, khususnya warga yang tidak memiliki lahan makam keluarga maupun tanah wakaf pemakaman.
Komitmen tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur penghapusan retribusi pelayanan pemakaman pada seluruh Tempat Pemakaman Umum milik pemerintah daerah.
Dengan kebijakan tersebut, pada prinsipnya pemakaman di TPU Kota Tangerang Selatan tidak dikenakan biaya retribusi kepada masyarakat.
Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa penghapusan retribusi bukan berarti seluruh kebutuhan teknis dalam proses pemakaman ditanggung pemerintah.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kebutuhan yang berpotensi menimbulkan biaya, seperti penggalian makam, pembuatan batu nisan, pengadaan papan aling-aling, hingga pemasangan rumput makam.
Biaya-biaya tersebut pada dasarnya bukan merupakan retribusi pemerintah daerah, melainkan biaya yang timbul dari kesepakatan antara ahli waris dengan pihak-pihak yang membantu proses pemakaman.
Dalam banyak kasus, pekerjaan tersebut dilakukan oleh warga sekitar TPU yang menggantungkan sebagian penghasilannya dari jasa pelayanan pemakaman.
Karena itu, penting untuk membedakan antara retribusi resmi pemerintah yang telah dihapus dengan biaya jasa atau kebutuhan teknis yang muncul berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kesalahpahaman terhadap dua hal ini sering kali memunculkan persepsi bahwa pemerintah masih melakukan pungutan, padahal secara regulasi retribusi pemakaman telah dihapuskan.
Bagi warga yang tergolong tidak mampu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menyediakan mekanisme bantuan sosial melalui dinas terkait.
Bantuan tersebut dapat diberikan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT, RW, dan kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi informasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga dalam penyelenggaraan pemakaman, termasuk menjelaskan secara rinci komponen biaya yang bukan termasuk retribusi daerah.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi bahwa keberadaan TPU tidak hanya menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi jenazah, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem sosial yang memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar melalui aktivitas pelayanan pemakaman.
Pada akhirnya, penyelenggaraan pemakaman harus dipandang sebagai bentuk kolaborasi kemanusiaan antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga yang ditinggalkan.
Semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan pelayanan publik yang transparan harus menjadi landasan utama dalam memastikan setiap warga mendapatkan haknya untuk dimakamkan secara layak dan bermartabat.
Semoga keberadaan Tempat Pemakaman Umum di Kota Tangerang Selatan terus membawa maslahat bagi jenazah, ahli waris, masyarakat, serta warga sekitar yang turut berperan dalam penyelenggaraan pelayanan kemanusiaan tersebut.
*Hadi*




