Diduga Langgar Perda Minol, Tokoh Muda Minta CC Karaoke RGB Serpong Dicabut Izinnya

4 Menit Baca

Serpong, katamedia – Sejumlah tokoh muda di Serpong Utara, Tangerang Selatan, mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mencabut izin usaha CC Karaoke RGB Serpong. Karaoke keluarga ini diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol (Minol).

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredar informasi bahwa CC Karaoke RGB Serpong menyediakan minuman beralkohol jenis Black Label dan jasa Lady Companion (LC) kepada para pengunjungnya.

Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat sekitar, terutama para orang tua yang khawatir dengan pengaruh negatif terhadap anak-anak mereka.

Samsue, salah satu tokoh pemuda Serpong Utara, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bukti kuat bahwa CC Karaoke RGB Serpong memang menyediakan minuman beralkohol dan LC.

“Kami sudah melakukan investigasi dan menemukan bukti kuat bahwa CC Karaoke RGB Serpong menyediakan minuman beralkohol dan LC. Ini jelas-jelas pelanggaran Perda Minol,” tegas Samsue.

Baca Juga :  Jadwal Imsyakiah Di Karang Tengah Kota Tangerang Dan Sekitarnya

Samsue dan kawan-kawannya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan.

Mereka mendesak agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menindak tegas CC Karaoke RGB Serpong dengan mencabut izin usahanya.

“Kami minta Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera mencabut izin usaha CC Karaoke RGB Serpong. Ini sebagai bentuk penegakan Perda dan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif tempat hiburan malam,” ujar Samsue.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak CC Karaoke RGB Serpong terkait dengan dugaan pelanggaran Perda Minol tersebut.

Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Minol, tempat usaha yang terbukti menyediakan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Pemprov Banten Gandeng Yayasan Teknologi Indonesia Jaya

Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan dari para tokoh muda Serpong Utara ini dan memberikan sanksi tegas kepada CC Karaoke RGB Serpong jika terbukti melanggar Perda Minol.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada tempat hiburan malam lainnya agar tidak berani melanggar aturan yang berlaku.

Minuman beralkohol dan LC dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan remaja. Minuman beralkohol dapat memicu berbagai macam penyakit dan perilaku negatif, seperti tawuran dan kecelakaan.

Sementara itu, LC dapat membuka peluang terjadinya praktik prostitusi dan perdagangan manusia. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah dan memberantas peredaran minuman beralkohol dan LC di wilayahnya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan dari para tokoh muda Serpong Utara ini dan melakukan investigasi terhadap CC Karaoke RGB Serpong.

Baca Juga :  Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Simakrama di Denpasar

Jika terbukti melanggar Perda Minol, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus memberikan sanksi tegas kepada CC Karaoke RGB Serpong, termasuk pencabutan izin usaha.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada tempat hiburan malam lainnya agar tidak berani melanggar aturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi tempat hiburan malam di wilayahnya. Jika menemukan tempat hiburan malam yang diduga menyediakan minuman beralkohol dan LC, masyarakat dapat melaporkannya kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Kota Tangerang Selatan dapat menjadi kota yang bebas dari minuman beralkohol dan LC, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (***)

Bagikan Artikel Ini