Keteladanan yang Tumbang di Hari Kesadaran: Alarm Feodalisme Birokrasi Tangsel

4 Menit Baca

Oleh: Aditya Bayu Wardana, SM., M.Si

TANGERANG SELATAN —katamedia.co.id Keterlambatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) sejatinya bukan perkara teknis semata. Peristiwa tersebut mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam, yakni melemahnya keteladanan kepemimpinan serta menguatnya budaya feodalisme dalam birokrasi modern.

Momentum HKN yang seharusnya menjadi ruang refleksi nilai disiplin dan integritas justru ternodai oleh praktik privilese. Ketika pimpinan tertinggi birokrasi datang terlambat namun tetap difasilitasi secara protokoler, publik disuguhi ironi antara pesan moral yang dikampanyekan dan perilaku yang dipertontonkan.

Ketika Simbol Disiplin Kehilangan Makna

Hari Kesadaran Nasional yang diperingati setiap tanggal 17 dirancang sebagai sarana pembinaan etos kerja ASN—mengingatkan kembali sumpah jabatan, etika pelayanan publik, serta kewajiban disiplin aparatur negara. Namun makna tersebut kehilangan bobot ketika pelanggaran justru dilakukan oleh figur yang berada di puncak hierarki birokrasi.

Dalam praktik sehari-hari, ASN yang terlambat kerap mendapat sanksi simbolik, seperti ditempatkan di barisan khusus atau bahkan tidak diperkenankan mengikuti upacara. Akan tetapi, perlakuan berbeda tampak ketika keterlambatan dilakukan oleh pejabat tinggi. Sekda yang datang terlambat tetap menempati posisi kehormatan, seolah aturan dapat dinegosiasikan oleh jabatan.

Baca Juga :  Krisis Sampah Tangsel, Pengamat Nilai Usulan Tim Percepatan Tak Tepat Sasaran

Situasi ini membangun pesan keliru di internal birokrasi: disiplin bersifat selektif dan kekuasaan dapat mengalahkan regulasi. Jika terus dibiarkan, HKN berisiko tereduksi menjadi seremoni rutin tanpa nilai pembelajaran etis.

Retaknya Prinsip Good Governance

Dalam kerangka good governance, prinsip rule of law dan equity merupakan fondasi utama. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang jabatan dan setiap aparatur diperlakukan setara di hadapan sistem. Ketika seorang pejabat tinggi melanggar disiplin namun tetap mendapat perlakuan istimewa, maka fondasi tata kelola pemerintahan yang baik runtuh secara konseptual.

Seorang pemimpin birokrasi idealnya memiliki kesadaran moral untuk menempatkan diri secara proporsional ketika melakukan pelanggaran, bukan justru berlindung di balik protokol. Pembiaran semacam ini menunjukkan menguatnya mentalitas Asal Bapak Senang (ABS), di mana etika dikorbankan demi menjaga simbol kekuasaan.

Baca Juga :  Raih Opini WTP ke-10 Kalinya, Pemkot Tangsel

Feodalisme yang Tak Pernah Pergi

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa sisa-sisa budaya feodal masih hidup dalam birokrasi daerah. Jabatan bukan dipahami sebagai amanah, melainkan sebagai hak istimewa yang kebal koreksi.

Dalam birokrasi profesional, protokol upacara bersifat impersonal dan tegas: siapa pun yang terlambat tanpa kecuali tidak menempati posisi kehormatan. Namun realitas di Tangerang Selatan menunjukkan adanya diferensiasi perlakuan berdasarkan jabatan. Hal ini memperkuat persepsi bahwa struktur kekuasaan lebih menentukan daripada kepatuhan terhadap aturan.

Regulasi yang Terabaikan

Secara normatif, peristiwa ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya nilai dasar BerAKHLAK yang menuntut akuntabilitas dan keteladanan;

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN menaati jam kerja dan menjunjung keadilan dalam penerapan sanksi;

Baca Juga :  Dari Hoaks ke Kemacetan: Efek Domino Panic Buying BBM

Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur akumulasi pelanggaran disiplin, termasuk keterlambatan.

Dalam konteks ini, Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan penegakan disiplin berjalan adil dan konsisten.

Penutup: Mengembalikan Wibawa Kepemimpinan

Peristiwa keterlambatan Sekda dalam Upacara HKN menjadi cermin krisis keteladanan birokrasi di Tangerang Selatan. Sekda adalah figur sentral dan simbol komando bagi ribuan ASN. Ketika simbol tersebut abai terhadap disiplin, maka degradasi moral aparatur menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.

Untuk memulihkan kepercayaan publik dan wibawa birokrasi, diperlukan langkah nyata: teguran terbuka dari Wali Kota, tanggung jawab moral dari Sekda, serta pembenahan SOP protokoler agar tidak lagi menjadi alat legitimasi privilese.

Tanpa koreksi yang tegas dan konsisten, good governance hanya akan berhenti sebagai jargon normatif sementara, praktik birokrasi tetap terjebak dalam feodalisme yang menafikan keadilan dan keteladanan.

(*Hadi*)

Bagikan Artikel Ini