Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Surplus Banten Naik Rp50,83 Miliar

4 Menit Baca

BANTEN, katamedia.co.id – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten.

Kesepakatan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kamis (17/9/2026). Perubahan KUA-PPAS ini menjadi tahapan penting sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah Banten mengalami penyesuaian dari sebelumnya lebih dari Rp10,08 triliun menjadi lebih dari Rp9,72 triliun. Artinya, terdapat pengurangan pendapatan sekitar Rp363,91 miliar.

Sementara itu, anggaran belanja daerah juga mengalami penurunan. Belanja yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp10,04 triliun disepakati menjadi lebih dari Rp9,62 triliun, atau berkurang sekitar Rp414,74 miliar.

Meski pendapatan dan belanja mengalami penyesuaian, surplus daerah justru meningkat. Surplus yang sebelumnya lebih dari Rp42,95 miliar berubah menjadi lebih dari Rp93,79 miliar atau bertambah sekitar Rp50,83 miliar.

Baca Juga :  Den Intel Kodam III/Siliwangi Amankan 7 Orang Terkait Peredaran Obat Keras Type G di Bandung

Surplus tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup pembiayaan daerah.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS tidak hanya menjadi bagian dari proses administrasi penganggaran, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan,” kata Andra Soni.

Menurutnya, terdapat sejumlah catatan yang telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Catatan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan APBD Banten Tahun Anggaran 2026.

“Beberapa catatan penting yang tertuang dalam berita acara yang telah disampaikan dapat kami tindak lanjuti guna peningkatan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Baca Juga :  Relawan Jepang GOOD! Lakukan Survei Pembangunan Infrastruktur Desa di Banten

Perubahan KUA-PPAS 2026 disusun dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026. Arah pembangunan tetap mengusung tema Perkuatan Fondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan.

Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, yakni Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif. Selain itu, penyusunannya disinergikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten.

Andra Soni menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan persoalan di daerah. Evaluasi juga dilakukan terhadap kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pencapaian target kinerja berbagai program dan kegiatan.

“Penyesuaian anggaran juga dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program dan kegiatan. Perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut selanjutnya berpengaruh terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Baca Juga :  Pertemuan Caleg DPR RI - DPRD Provinsi Banten Dengan Warga Rw 05 Kecamatan Larangan

Penyusunan perubahan KUA-PPAS tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Andra Soni turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan perubahan KUA-PPAS 2026.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pembangunan sekaligus pelayanan publik di Provinsi Banten.

“Untuk itu, mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” katanya.

Kamis, 17 September 2026

Bagikan Artikel Ini