Tangerang, 30 September 2025 – Wakil Ketua Umum Forum Pemred Multimedia Indonesia, Junaidi Rusli, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Menurut Junaidi, DLH dianggap belum menindaklanjuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan praktik open dumping atau penumpukan sampah terbuka. Tenggat waktu 180 hari sejak Maret 2025 telah berakhir pada 20 September lalu.
“Ini bentuk kelalaian serius DLH Kabupaten Tangerang. Instruksi Menteri diabaikan begitu saja,” ujar Junaidi dalam keterangan tertulis, Senin (30/9).
Ia mengingatkan bahwa kewajiban penutupan TPA terbuka sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pejabat yang lalai atau sengaja mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Pergantian pejabat bukan alasan. Tanggung jawab hukum melekat pada institusi DLH,” tambahnya.
Selain persoalan open dumping, Junaidi juga mempertanyakan rencana pembangunan Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) senilai Rp2 triliun yang melibatkan pihak swasta. Menurutnya, transparansi proyek tersebut masih belum jelas.
“Apakah izin lingkungan, studi kelayakan, dan kontrak resmi sudah ada? Jangan sampai janji investasi ini hanya jadi pengalih isu, sementara masalah sampah tetap dibiarkan,” ujarnya.
Junaidi juga menyinggung soal retribusi persampahan di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024, realisasi retribusi sampah tercatat Rp4,25 miliar. Angka tersebut dinilai kecil dibandingkan total penerimaan retribusi daerah yang mencapai Rp210 miliar.
“Dengan volume sampah ribuan ton per hari, angka Rp4 miliar itu tidak masuk akal. Ada potensi kebocoran retribusi yang harus diusut,” kata Junaidi.
Ia menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Ini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan daerah. Jatiwaringin harus menjadi alarm nasional,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.



