Sidak Pool Taksi Ciater Maruga, DPRD Tangsel Pastikan Dokumen dan Teknis

3 Menit Baca

TANGSEL, katamedia.co.id – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Selatan, Julham Firdaus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Pool Taksi di kawasan Ciater Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pembangunan sekaligus memastikan aspek administrasi dan teknis yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Saat berada di lokasi, Julham mengecek sejumlah bagian pembangunan, mulai dari kondisi tanah, pengerasan lahan, saluran drainase hingga pemasangan paving block atau konblok. Menurutnya, kondisi lahan perlu diperhatikan agar pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan secara tepat.

“Ini salah satu dampak nantinya. Ini bahaya. Jadi harus ada pengerasan dulu, diturap dulu, baru ada pengerasan bawahnya,” ujar Julham.

Baca Juga :  Gelar Safari Ramadhan, Bacaleg Gerindra Dodi Prasetya Azhari: Tujuan Saya Ingin Mendengar Kondisi Masyarakat

Ia meminta pekerjaan yang belum memiliki rekomendasi teknis untuk tidak langsung dilanjutkan. Sementara pekerjaan yang sudah mendapatkan arahan dari instansi terkait dapat tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Stop dulu semuanya. Yang tidak ada rekomendasinya, yang sudah ada arahannya, silakan. Saluran, konblok, silakan,” katanya.

Julham juga berencana melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, khususnya bidang sumber daya air (SDA), guna memastikan penanganan kondisi lahan dilakukan berdasarkan kajian dan kebutuhan teknis.

“Kalau mau dibangun semua, hari ini saya nanti panggil SDA dulu, memastikan bahwa tanah ini butuh pengerasan konblok,” ujarnya.

Selain aspek teknis, dokumen penataan ruang juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam kunjungan tersebut. Berdasarkan dokumen yang tersedia, pembangunan Pool Taksi tersebut memiliki Pertimbangan Teknis Forum Penataan Ruang untuk Kegiatan Berusaha.

Baca Juga :  Dinas Perkimta Tangsel Lakukan Pengaspalan di Komplek Ruko Bukit Nusa Indah Ciputat

Dokumen tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan selaku Ketua Forum Penataan Ruang, Bambang Noertjahjo, pada 8 Juni 2026.

Selain itu, terdapat Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan pada 21 Juli 2026 dan ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, H. Maulana Prayoga.

Dengan adanya dokumen tersebut, aspek administrasi penataan ruang menjadi bagian yang perlu dilihat secara utuh. Sementara pengecekan teknis yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Julham menekankan pentingnya koordinasi antara pengelola pembangunan dan perangkat daerah terkait agar pekerjaan yang dilakukan tetap sesuai ketentuan teknis dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Meski Kepala Dinas DLH Tangsel Telah Menjadi Tersangka, Kejati Banten Terus Korek Keterangan 52 Saksi

“Ini batas tanah semua diturap,” kata Julham.

Ia menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan upaya untuk menjaga kepentingan masyarakat sekaligus mencari solusi terhadap persoalan teknis yang ditemukan di lapangan.

“Kalau saya mau bantu, saya bantu. Tapi bantu saya. Warga saya, jangan jadi korban,” tegasnya.

Selanjutnya, koordinasi dengan instansi teknis akan dilakukan untuk memastikan langkah yang diperlukan terhadap kondisi lahan dan pekerjaan pembangunan. Dengan demikian, keberadaan dokumen administrasi seperti KRK dan pertimbangan teknis tetap menjadi bagian penting, sementara aspek teknis di lapangan juga terus mendapat perhatian dalam proses pengawasan.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini