RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember, DPR Buka Ruang Publik

3 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR kemudian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga :  Curigai Proyek Bermasalah, Aliansi Tangerang Raya Akan Laporkan Kasus Korupsi Jalan Ciater Raya ke Kejati Banten

Dalam pertemuan itu, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Masyarakat juga meminta adanya dokumen tertulis yang dapat menjadi pegangan publik terkait komitmen tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco kembali menegaskan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset sebagaimana telah disampaikan dalam rapat paripurna.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Untuk memperkuat transparansi dan memberikan kepastian kepada masyarakat, DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai target tersebut.

Baca Juga :  Tol Jakarta–Merak Jadi Perhatian, Pemprov Banten Koordinasi dengan BPJT

Selain itu, berbagai masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR juga menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara langsung melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU). Partisipasi publik dinilai penting agar pembentukan regulasi tersebut berlangsung secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

Menurut DPR, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu menghasilkan regulasi yang memiliki landasan kuat serta mampu menjawab kebutuhan dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berkaitan dengan aset.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, termasuk di sekitar Kompleks Parlemen. Namun, seluruh pihak diingatkan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan pendapat.

Baca Juga :  Wagub Dimyati Sampaikan Pentingnya Harmonisasi NU dan Pemprov Banten

AMPB turut melaporkan dugaan gangguan keamanan yang dialami sejumlah peserta aksi. Menanggapi laporan tersebut, Dasco meminta agar lokasi dan kronologi kejadian disampaikan secara lengkap sehingga dapat dikoordinasikan dengan aparat serta pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Di sisi lain, masyarakat tetap diberikan ruang untuk memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan undang-undang tersebut.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini