JAKARTA, katamedia.co.id – Presiden Prabowo Subianto meminta agar penanganan kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya dilakukan secara transparan dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, terbuka, serta tidak ada fakta yang disembunyikan.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut dan meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Selain memberikan arahan terkait penanganan perkara, Presiden juga menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo juga memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri agar persoalan hukum yang tengah berkembang tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah, lanjutnya, menginginkan seluruh pelayanan publik melalui institusi kepolisian tetap berjalan normal tanpa mengalami pengurangan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.
Terkait dugaan penyadapan, Prasetyo menerangkan bahwa tindakan tersebut memiliki aturan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dalam menyikapi perkembangan perkara tersebut.
Ia juga menyebut dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tindakan sejumlah oknum tertentu.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.
Pemerintah berharap proses penanganan kasus tersebut dapat berjalan sesuai koridor hukum dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi. Sementara itu, pelayanan kepolisian kepada masyarakat diharapkan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Humas Kemensetneg




