Kota Tangerang, katamedia – Polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap truk pengangkut tanah yang melintas di jalan tidak sesuai jam operasional.
Penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/1/2024).
Total ada 33 truk tanah yang terjaring dalam penindakan tersebut. Petugas kepolisian melakukan penilangan terhadap para sopir truk yang melanggar.
Truk-truk tersebut kemudian diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
“Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut,” kata Zain dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).
Zain mengatakan, penindakan dilakukan karena truk-truk pengangkut tanah yang beroperasi siang hari sering menyebabkan kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
“Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu Sidang di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Zain menambahkan, personel Satlantas dan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional. (***)



