Tangerang Selatan – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru setelah Kantor Hukum IMS Associate, yang mewakili Abdul Rahman alias Arnovi, melayangkan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kontribusi penyelenggaraan Mukota oleh caretaker panitia sebelumnya.
Isram, Kuasa Hukum Arnovi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah kliennya mengalami kerugian finansial usai menyetorkan dana kontribusi sebesar Rp600 juta untuk pelaksanaan Mukota IV Kadin Tangsel, yang pada akhirnya batal digelar sesuai jadwal awal.
“Kami dari kantor hukum IMS Associate mewakili klien kami menyerahkan laporan di Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan adanya peristiwa pidana, yakni penipuan dan penggelapan oleh caretaker dan Panitia Mukota IV Kadin Tangsel,” ujar Isram.
Agenda Ditunda, Dana Kontribusi Tak Kembali
Menurut Isram, penundaan agenda Mukota menjadi titik awal munculnya kejanggalan.
Meski panitia menyebut acara tetap berjalan, faktanya Mukota mengalami penundaan dan diikuti dengan pergantian caretaker serta struktur kepanitiaan.
Situasi semakin membingungkan ketika caretaker baru menyampaikan bahwa Kadin Provinsi Banten mengambil alih sepenuhnya penyelenggaraan Mukota Kadin Tangsel tanpa membebankan biaya kepada para calon.
“Kami membaca pernyataan karateker terbaru bahwa Kadin Banten mengambil alih kegiatan Mukota dan tidak memungut biaya apa pun dari para calon,” jelas Isram.
Temuan tersebut memunculkan satu pertanyaan krusial bagi pihak Arnovi: ke mana hilangnya dana Rp600 juta yang telah diserahkan kepada kepanitiaan lama?
“Artinya dana yang telah klien kami setorkan itu hangus. Kami bertanya, uang sebesar Rp600 juta itu dikemanakan?” tegasnya.
Pelapor Siapkan Gugatan Perdata dan Tuntut Pertanggungjawaban
Awan, perwakilan pelapor yang mendampingi Arnovi, mengungkapkan bahwa selain laporan pidana, pihaknya menyiapkan langkah hukum lain berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap caretaker dan panitia Mukota IV Kadin Tangsel.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut pertanggungjawaban atas seluruh alur penyelenggaraan Mukota, baik dari sisi keuangan maupun perubahan jadwal yang merugikan peserta.
“Kami menuntut pertanggungjawaban mulai dari keuangan hingga penyelenggaraan kegiatan, karena banyak pihak dirugikan, baik secara materiil maupun imateriil,” ujar Awan.
Perubahan Syarat Peserta Picu Gelombang Protes
Selain dugaan penggelapan dana, masalah lain muncul terkait perubahan syarat peserta Mukota.
Awan menjelaskan bahwa panitia baru membatasi hak suara dengan menetapkan maksimal 200 perwakilan dari total 660 peserta yang telah terverifikasi pleno.
“Peserta pleno 660 orang kini hanya diwakilkan oleh maksimal 200 perwakilan. Ini jelas merugikan kami sebagai anggota,” ungkapnya.
Caretaker baru juga disebut mengeluarkan aturan pembentukan klaster-klaster peserta yang memprioritaskan perusahaan lama, sehingga dinilai merugikan pelaku UMKM yang baru bergabung dengan Kadin.
Isram menegaskan bahwa sejumlah aturan baru tersebut bertentangan dengan ketentuan organisasi.
Hal inilah yang semakin memperkuat langkah hukum pihaknya.
Harapan Pelapor: Polisi Usut Tuntas Penyelewengan Dana
Pihak pelapor menegaskan bahwa hasil verifikasi peserta per 24 Oktober—yang menetapkan 660 peserta—harus menjadi acuan resmi dan tidak perlu diubah oleh caretaker baru.
Mereka berharap kepolisian dapat mengusut dugaan penyelewengan dana serta gejolak aturan dalam penyelenggaraan Mukota IV Kadin Tangsel.
“Tidak adanya itikad baik dan aturan baru yang membingungkan memaksa kami menempuh jalur hukum. Kami berharap kepolisian mengusut tuntas dugaan ini,” tutup Isram.
(***)



