Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Buzzer dalam Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Produk Kecantikan, Masuk Tahap P21

2 Menit Baca

Bandung  – katamedia.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah menyelesaikan penyidikan (P21) terhadap dua tersangka yang merupakan buzzer dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha produk kecantikan berinisial HS.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. Menurutnya, dua tersangka buzzer berinisial FM dan MSR yang berdomisili di Garut, kini telah dilakukan tahap dua.

“Untuk mencari dalang di balik kasus pencemaran nama baik HS, hasil koordinasi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, akan kami lakukan penyidikan lanjutan. Namun, kami masih menunggu dahulu putusan sidang. Setelah itu, jaksa penuntut umum baru menyarankan penyidikan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” katanya, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  Andra Soni Paparkan Program Bang Andra dan Sekolah Gratis di Forum Nasional Pengentasan Kemiskinan

Sebelumnya, para tersangka dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE. Mereka terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta.

Sejumlah barang bukti juga telah disita, seperti ponsel, laptop termasuk MacBook, flashdisk, serta dokumen dari BPOM RI.

Para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan foto dan video pribadi korban yang diambil dari akun media sosial tanpa izin. Selanjutnya, materi tersebut dimanipulasi menjadi konten meme dan video pendek yang bersifat merendahkan.

“Konten tersebut dibuat dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baik korban. Dari hasil penyidikan, terdapat 12 unggahan di akun Instagram @raden_selebriti yang mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujar AKBP Hotmartua Ambarita selaku Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar saat konferensi pers Januari lalu.

Baca Juga :  Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

*Bur*

Bagikan Artikel Ini