Penyadapan Ilegal Seret Nama Mantan Kapolri, Tiga Jenderal Disebut Tersangka

2 Menit Baca

Jakarta, katamedia.co.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik menjadi perhatian setelah muncul informasi yang menyebut tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam naskah informasi yang beredar, penetapan tersebut disebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua nama jenderal lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga :  Blenix Network Jajaki Kerja Sama R&D AI dengan Universitas Telkom Bandung

Mereka diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Kabareskrim menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa mekanisme dan persyaratan hukum yang semestinya. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Berdasarkan penjelasan kepolisian, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Soroti Dugaan Penyadapan, Minta Penegakan Hukum Transparan

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu perangkat iPad, serta empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Pondok Aren, 910 Tabung Disita

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut nomor komunikasi Presiden sekaligus sejumlah pejabat dan tokoh dari berbagai kalangan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara transparan dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini