TANGERANG SELATAN, katamedia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (16/9/2026), petugas mendatangi dua lokasi yang diduga digunakan untuk memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar.
Lima orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita 910 tabung LPG dari berbagai ukuran yang ditemukan di lokasi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, serta 20 tabung LPG 50 kg.
Selain tabung LPG, penyidik turut mengamankan 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat unit mobil, dan dua alat timbangan.
Menurut Irhamni, LPG 3 kg bersubsidi itu diduga diperoleh dari sejumlah warung, toko kelontong hingga pangkalan. Tabung-tabung tersebut kemudian dikumpulkan untuk dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Dalam praktiknya, beberapa tabung LPG 3 kg digunakan sekaligus untuk mengisi satu tabung dengan kapasitas lebih besar. Polisi mencatat, satu tabung LPG 12 kg membutuhkan isi dari sekitar empat tabung LPG 3 kg.
Sementara untuk memenuhi satu tabung LPG 50 kg, diperlukan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg.
“Jadi LPG 3 kg subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dipindahkan ke tabung nonsubsidi,” kata Irhamni.
Dari proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan satu orang berinisial E alias HB sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp159,6 juta.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Irhamni menegaskan, Dittipidter Bareskrim Polri akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah dapat diterima masyarakat yang memang menjadi sasaran.
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Polri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran barang bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan LPG maupun BBM bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.
*Hadi*




