Pemprov Banten Ajukan Raperda Penyertaan Modal Jamkrida ke DPRD

4 Menit Baca

Serang ,katamedia.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda) untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Banten. Usulan ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjamin pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pengajuan Raperda tersebut disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

Dalam pemaparannya, Andra Soni menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penyertaan modal tidak cukup diukur dari jumlah dana yang diberikan, tetapi juga dari efektivitas penggunaan dan manfaat yang dihasilkan. Perencanaan yang matang, pengawasan, evaluasi kinerja berkala, serta pengelolaan risiko menjadi aspek penting dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Korban Hilang di Selat Sunda Teridentifikasi, Andra Soni Datangi Rumah Duka Surakman

“Kami mengajukan Raperda ini untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Banten sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya, pembahasan ini menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas keuangan, serta memperkuat kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Andra Soni.

Penguatan Modal Jamkrida Banten

Pemprov Banten mengusulkan penyertaan modal kepada Jamkrida dengan total nilai Rp163,4 miliar. Usulan tersebut terdiri atas penyertaan modal berupa uang tunai sebesar Rp149,7 miliar dan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah serta bangunan senilai Rp13,7 miliar.

Langkah ini berkaitan dengan penyesuaian bentuk hukum perusahaan sekaligus kebutuhan untuk memperkuat kapasitas usaha. Modal dasar Jamkrida Banten telah ditetapkan sebesar Rp220 miliar, sedangkan modal yang telah disetorkan Pemprov Banten tercatat sebesar Rp51 miliar.

Baca Juga :  HUT ke-26 Banten, Andra Soni Soroti Sekolah Baru, Jalan, RTLH hingga CKG

Selain itu, penguatan permodalan diperlukan untuk mendukung kemampuan perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit serta memenuhi ketentuan yang berlaku bagi industri penjaminan.

Berdasarkan penjelasan gubernur, gearing ratio atau rasio pengungkit Jamkrida Banten saat ini mencapai 73,1 kali. Angka tersebut berada di atas batas maksimal 40 kali sebagaimana disampaikan dalam pemaparan terkait ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan perlunya penguatan modal agar kapasitas penjaminan dapat ditingkatkan dan keberlangsungan usaha perusahaan tetap terjaga.

Penyertaan Modal Dilakukan Bertahap

Untuk penyertaan modal berupa uang tunai, Pemprov Banten merencanakan penganggaran secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rinciannya, Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni Minta Jajaran Pemprov Banten Responsif terhadap Keluhan dan Kebutuhan Warga

Adapun penyertaan modal dalam bentuk aset daerah mencakup tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, serta aset di Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang.

Kedua aset tersebut memiliki nilai keseluruhan Rp13,7 miliar berdasarkan penilaian lembaga independen yang sah secara hukum.

Melalui usulan Raperda ini, Pemprov Banten berharap Jamkrida dapat memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan kemampuan menjamin pembiayaan, serta memperkuat dukungan terhadap pengembangan usaha produktif di daerah.

Pembahasan bersama DPRD Provinsi Banten diharapkan menghasilkan landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan penyertaan modal, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini