Tangerang Selatan – Nama PT Sumbersari Nusantara Group (SNG) mendadak mencuat setelah memenangkan proyek besar pembangunan Gedung Parkir Cilenggang senilai Rp84,9 miliar yang dikelola Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan.
Namun di balik legalitasnya, sejumlah kejanggalan administrasi dan dugaan praktik tender setting mencuat ke permukaan.
Berdasarkan data resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, PT SNG tercatat dengan Direktur Utama Nurul Huda serta komisaris Jumhari dan Hendra Alfianor.
Meski demikian, hasil penelusuran lapangan menunjukkan PT SNG tidak memiliki rekam jejak proyek setara Rp80 miliar ke atas, sebagaimana lazimnya perusahaan kontraktor berskala besar.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki memang mencakup subklasifikasi pekerjaan BG002–BG009 (konstruksi gedung, perbelanjaan, hingga perkantoran).
Namun, tak satu pun menunjukkan pengalaman proyek fisik berskala besar atau fasilitas publik strategis.
Lebih mencengangkan lagi, nomor NPWP PT SNG identik dengan milik PT Suramadu Nusantara Engineering, dua entitas hukum berbeda yang menggunakan nomor pajak sama dalam dokumen tender.
Kondisi ini mengindikasikan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dari 34 peserta yang tercatat di LPSE Tangsel, hanya PT SNG yang mengajukan penawaran. Dengan nilai 97,65% dari HPS (Rp87 miliar), perusahaan tersebut otomatis menjadi penawar tunggal.
Selisih tipis antara nilai penawaran dan harga perkiraan sendiri dinilai sebagai indikasi kuat adanya kolusi dalam proses lelang (collusive bidding).
“Ini bukan tender kompetitif, tapi tender terencana,” ujar Egi Hendrawan, Koordinator Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK), menyoroti minimnya transparansi panitia pemilihan.
Temuan serupa juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, yang mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp567 juta pada proyek Cilenggang akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan progres lapangan.
Atas berbagai indikasi tersebut, GAGAK bersama Banten Corruption Watch (BCW) pada 29 Oktober 2025 resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Gedung Parkir Cilenggang ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan diterima melalui Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM).
Koordinator BCW, Agus Suryaman, menyebut pekan depan pihaknya juga akan melaporkan dugaan persekongkolan tender ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp84 miliar. Ini tentang bagaimana sistem pengadaan publik dibajak oleh segelintir orang yang bermain dengan uang rakyat,” tegas Agus.
(***)



