Tangerang, katamedia.co.id – Polresta Tangerang telah berhasil mengembalikan kendaraan bermotor roda 2 kepada pemiliknya yang pernah hilang dibawa pelaku curanmor. Kendaraan tersebut adalah sepeda motor merek Honda Beat warna putih.
Kendaraan tersebut dicuri oleh pelaku berinisial M (21) pada hari Kamis, 16 Februari 2023 di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, korban sedang memarkir sepeda motornya di depan rumahnya. Pelaku kemudian datang dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu, 19 Februari 2023.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban dari tangan pelaku.
Pada hari Senin, 20 Februari 2023, Polresta Tangerang menyerahkan sepeda motor korban kepada pemiliknya. Pemilik korban sangat bersyukur atas pengembalian sepeda motornya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motornya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan. (***)



