Serpong, katamedia.co.id – Mendekati akhir masa tugasnya sebagai Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar melakukan pelantikan untuk sebanyak 631 pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Upacara pelantikan ini berlangsung pada Selasa (19/9) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa.
Dari total jumlah tersebut, terdapat 599 pegawai yang mengalami proses promosi, sementara 32 jabatan fungsional mengalami rotasi.
Kegiatan pelantikan ini diharapkan dapat membawa suasana segar dan perubahan dalam dunia kerja di kalangan pegawai pemerintah.
Namun, pelantikan ini tidak luput dari sorotan kritis yang datang dari berbagai pihak. Salah satunya adalah kritik yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul.
“Pertama, dalam kurun waktu 1 tahun, terjadi tiga kali mutasi dan rotasi pejabat yang menurut saya cukup besar, karena rata-rata lebih dari 300 pejabat yang dipindahkan. Secara normatif dan dari segi peraturan, Bupati Zaki memiliki hak untuk melakukan hal ini hingga saat akhir masa jabatannya, dan itu tidak melanggar aturan.” kata Adib melalui pesan singkatnya.
Lanjutkan, namun, ada pesan politik yang sangat kuat di balik ini. Jelaslah bahwa pejabat-pejabat yang dipindahkan telah diatur sedemikian rupa untuk menjaga dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ada selama 10 tahun ini.
“Ini adalah hal yang perlu diselidiki, apakah mutasi jabatan ini mematuhi prinsip merit system yang ditekankan oleh Menpan RB, yakni bahwa pejabat yang dipindahkan harus dipilih berdasarkan kompetensi, kualitas, dan bukan karena pertimbangan pribadi, koneksi, atau alasan lainnya.” ujarnya.
Menurutnya, jika dalam waktu satu tahun terjadi tiga kali mutasi, maka hal ini menimbulkan pertanyaan. Terlebih lagi, ada dugaan bahwa salah satu pejabat yang mendapat promosi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pagedangan.
“Semua ini harus dijelaskan agar tidak timbul kesan bahwa mutasi ini hanya menguntungkan pejabat-pejabat politis dan merupakan langkah persiapan untuk melaksanakan kebijakan selama 10 tahun ke depan,” tegasnya.
Meskipun begitu, pelantikan ini tetap menuai kritik dari berbagai pihak, menunjukkan bahwa masyarakat mempertanyakan kemampuan Bupati Zaki Iskandar dalam memimpin Kabupaten Tangerang. (Tim)



