DCKTR Tangsel Tunjukkan Transparansi, Dinas Lain Dinilai Masih Tertutup

2 Menit Baca

Tangsel – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, hanya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menunjukkan komitmen terhadap transparansi dalam pengadaan jasa konstruksi Tahun Anggaran 2024 melalui metode e-purchasing.

Dalam surat resmi yang beredar, Dinas Cipta Karya menyampaikan pengumuman kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terkait paket pekerjaan konstruksi.

Langkah ini menuai apresiasi dari masyarakat karena memperlihatkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Dorong Platform Digital Perkuat Perlindungan Anak

“Dengan adanya laporan ke LPSE, masyarakat jadi tahu ada pekerjaan konstruksi ini dan anggarannya berapa. Bukan cuma pengusaha yang bisa akses, tapi masyarakat umum juga,” ujar Buyung Rafli, salah satu warga yang aktif memantau kebijakan publik.

Namun demikian, pertanyaan muncul terkait sikap dinas lain seperti Dinas SDABMBK dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang tidak melakukan hal serupa.

Padahal, jika merujuk pada UU KIP, seluruh badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Baca Juga :  Kepala Kantor Pelabuhan III Kolaka Sudah Lakukan  Sesuai Dengan UU Dan Nurani Rakyat

“Kalau memang mereka bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi publik. Kenapa hanya Dinas Cipta Karya yang menyurati LPSE? Dinas lain harusnya mengikuti pola ini sebagai bentuk keterbukaan,” tambah Buyung.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses pemilihan pemenang tender, khususnya dari sisi administrasi.

Padahal, UU KIP juga mengamanatkan agar badan publik transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, sebagaimana tercermin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Masyarakat berharap pola pelaporan yang dilakukan Dinas Cipta Karya dapat menjadi standar baru bagi dinas-dinas lainnya.

Baca Juga :  Garuda Astacita Nusantara Banten Jajaki Kerja Sama Ketahanan Pangan dengan Batalyon 842 Pandeglang

Transparansi bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab moral terhadap publik. (***)

Bagikan Artikel Ini