Bulan  Suci Ramadan Razia Pajak Penginapan, Satpol PP Tangsel OTT Prostitusi Online

3 Menit Baca

Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bareng Kelurahan Ciputat berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait Peraturan Daerah (Perda), Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di hotel Reddoorz dan Apartemen yang berada di Jl. Otista Raya No. 5C, Kel. Ciputat, Kec. Ciputat, Selasa (19/4/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, razia malam ini dilakukan dalam rangka OTT terkait Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu juga melakukan pengecekan tempat-tempat penginapan yang belum mengantungi ijin dan membayar pajak.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Pantau Perkembangan Kampung Membangun di Dadap
Foto: Kasi Satpol PP Penyelidikan dan Penyidikan Tangsel Muksin Al Fahri

Bagi tempat penginapan yang belum mengantungi izin atau  belum membayar pajak diharuskan segera mengurus izin dan membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel,”tambahnya.

Lebih lanjut, kami  akan surati para pemilik penginapan tersebut untuk diminta keterangan terkait perijinan dan pajak yang harus disampaikan ke Bapenda kota Tangsel. Kemudian juga akan mengajak tempat-tempat penginapan untuk bekerjasama agar prostitusi online tidak terjadi lagi  di hotel atau tempat penginapan di Kota Tangsel.

Oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Bapenda, DPMPTSP dan kewilayahan untuk melakukan upaya berkelanjutan agar prostitusi online tidak lagi mendapat tempat di Kota Tangsel,”pungkasnya.

Baca Juga :  Kanwil DJP Banten Gelar Operasi Katarak Gratis

Disisi lain Lurah Ciputat, Iwan Presetya menerangkan, kegiatan yang dilakukan bersama Satpol PP Tangsel di Wilayahnya merupakan upaya untuk menjaga bulan suci Ramadan dari hal yang negatif.

“Kepala Satpol PP Kota Tangsel,mengatakan Kita tidak akan bosan untuk melakukan razia pencopotan reklame non permanen yang belum memiliki izin dan kami akan panggil semua para pemilik yang bersangkutan agar segera membayar pajak,” jelas Oki.

Tambahnya,apabila para pemilik tidak mengindahkan pemanggilan dan tidak mau membayar pajak maka akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dalam aturan yang berlaku tuturnya.

Baca Juga :  Sertipikasi Jaga Aset Pemerintah Untuk Kepentingan Masyarakat

Lanjut, dirinya mengatakan reklame atau umbul umbul liar yang diamankan adalah yang tidak memiliki izin dengan tanda barcode dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau tidak ada tanda barcode maka akan menjadi sasaran operasi kami untuk pencopotan reklame, karena saat ini operasi kami sudah dimudahkan oleh DPMPTSP, serta akan kami panggil para pemilik reklame tersebut,” Pungkasnya.

Kami berharap khususnya untuk  masyarakat Kelurahan Ciputat dapat menjalankan ibadah dengan baik tanpa dinodai dengan hal-hal yang negatif  diluar kesucian bulan Ramadan yang datang,tutup.(arb).

Bagikan Artikel Ini