Tangerang Selatan,- katamedia.co.id -Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia,Dr Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung melakukan pengawasan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah pusat menilai persoalan sampah di wilayah ini telah berada dalam kondisi serius dan darurat, sehingga membutuhkan langkah tegas, terukur, serta tidak mengesampingkan penegakan hukum.
Dalam wawancara doorstep bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, jajaran Pemkot Tangsel, dan pimpinan DPRD, Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memantau langsung dinamika pengelolaan sampah, khususnya di TPA Cipeucang.
“Kami menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Tangerang Selatan. Secara teknis, pada Mei 2024 kami telah menjatuhkan sanksi kepada TPA Cipeucang untuk melakukan penataan hingga penutupan maksimal 180 hari. Artinya, pada Juni 2026 seharusnya sudah ditutup,” tegas Hanif.
Namun, melihat kondisi lapangan yang dinilai belum sepenuhnya stabil, Kementerian LH meminta agar pengelolaan sampah sementara tetap dilakukan di Cipeucang seiring proses penataan yang berjalan. Pemerintah pusat juga mendorong optimalisasi Material Recovery Facility (MRF) di seluruh unit pengelolaan sampah di Tangsel.
Hanif memaparkan, kondisi darurat sampah di Tangerang Selatan dipicu oleh ketimpangan signifikan antara timbulan dan kapasitas penanganan. Saat ini, timbulan sampah mencapai sekitar 1.100 ton per hari, sementara kemampuan penanganan baru berada di kisaran 400 ton per hari. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan hampir 600 ton sampah per hari yang belum tertangani secara optimal.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong kerja sama lintas wilayah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami sudah berkomunikasi dengan sejumlah daerah, termasuk Bogor dan wilayah di Jawa Barat. Untuk sementara, penanganan substansi akan dibantu dari Serang. Seluruh skema kerja sama ini berada di bawah koordinasi gubernur,” jelasnya.
Selain fokus pada TPA, kementerian juga akan melakukan penyisiran terhadap kawasan industri, komersial, dan perumahan skala besar yang tidak mengelola sampahnya secara mandiri. Langkah ini ditempuh untuk menekan beban TPA sekaligus memastikan tanggung jawab produsen sampah berjalan sesuai ketentuan.
Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat ditawar dalam penanganan krisis sampah. Ia mengingatkan Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 yang memuat ancaman pidana minimal empat tahun penjara bagi pihak yang lalai dalam pengelolaan sampah.
“Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman, ketegasan hukum tetap harus dijalankan,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan kesiapan Pemkot Tangsel menjalankan seluruh arahan kementerian. Ia memastikan perbaikan akses jalan menuju TPA Cipeucang ditargetkan rampung dalam dua hari agar aktivitas pengangkutan kembali normal.
“Kami fokus pada landfill 3 dan menyiapkan landfill 4. Landfill 1 dan 2 sudah tidak memungkinkan digunakan,” ujar Benyamin.
Ia juga optimistis TPA Cipeucang dapat ditutup permanen pada Juni mendatang, seiring penerapan teknologi pengolahan sampah, penguatan kerja sama antar daerah, serta penambahan armada pengangkutan. Pemkot Tangsel telah menambah 27 unit truk sampah dan menyiapkan skema pengangkutan hingga 400–500 ton per hari ke TPA Cilowong, Kota Serang.
Dalam jangka menengah, Pemkot Tangsel tetap mengacu pada sistem sanitary landfill sembari menunggu implementasi Perpres Nomor 109 terkait pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk opsi waste to energy.
Pengawasan langsung Menteri Lingkungan Hidup ini menegaskan bahwa krisis sampah di Tangerang Selatan bukan semata persoalan teknis, melainkan isu lingkungan, kesehatan publik, dan kepatuhan hukum yang harus ditangani secara kolaboratif dan berkelanjutan. (Hadi)




