JAKARTA, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.
Penahanan tersebut diumumkan KPK pada Kamis (22/10/2026). Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara, yakni SCH yang pernah menjabat Kepala BBPJN Sumatera Utara pada September 2024 hingga 28 Juni 2025; RP selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; FS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1; HH selaku PPK 1.2; TRP sebagai Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Utara; MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta MP yang menjabat PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
KPK melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen atau *fee* kepada penyedia yang memenangkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Besaran fee tersebut diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Pihak pada level kepala disebut memperoleh jatah sebesar 4 persen, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menerima 1 hingga 1,5 persen. Sementara itu, bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga mendapatkan bagian sebesar 0,5 persen.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui dua cara, yakni transfer maupun penyerahan secara tunai kepada pihak-pihak terkait di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Dalam praktiknya, penyedia proyek yang tidak memenuhi permintaan fee disebut berisiko kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan berikutnya di lingkungan instansi tersebut.
KPK juga membeberkan rincian uang yang diduga telah diterima oleh masing-masing tersangka. SCH disebut menerima sekurang-kurangnya Rp300 juta, RP Rp450 juta, FS Rp290 juta, HH Rp270 juta, TRP Rp3,49 miliar, dan MM Rp1,25 miliar.
Sementara itu, dalam rilis KPK, penerimaan untuk tersangka ketujuh dicantumkan sebesar Rp550 juta dengan inisial MHT. Namun, inisial tersebut berbeda dengan MP yang tercantum dalam daftar tersangka pada bagian sebelumnya.
Jika merujuk pada seluruh angka penerimaan yang disebutkan dalam rilis tersebut, totalnya mencapai sekurang-kurangnya Rp6,6 miliar. Rincian penerimaan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan KPK dalam proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Humas KPK




