JAKARTA, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pemahaman integritas dan antikorupsi bagi 110 peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Pembekalan tersebut dilaksanakan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang digelar Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 6–7 Oktober 2026.
Peserta berasal dari berbagai unsur yang memiliki posisi strategis dalam kepemimpinan nasional, mulai dari TNI, Polri, pejabat kementerian dan lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, akademisi hingga organisasi masyarakat.
Selain mendapatkan materi mengenai integritas dan pencegahan korupsi, peserta juga mengikuti studi visitasi ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Direktur ACLC KPK Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, kegiatan tersebut dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep antikorupsi secara teoritis, tetapi juga mampu melihat secara langsung konsekuensi dari persoalan integritas.
Menurutnya, pengalaman tersebut penting untuk membangun kesadaran dalam mengenali potensi risiko integritas sebelum seseorang mengambil keputusan, terutama ketika menjalankan kewenangan di lembaga masing-masing.
“Kepemimpinan yang berintegritas merupakan fondasi, agar kebijakan dan keputusan tidak hanya memenuhi kepentingan organisasi, namun bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Yonathan.
Ia menilai penguatan integritas semakin penting mengingat tantangan pemberantasan korupsi masih cukup besar. Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 180 negara.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persepsi terhadap korupsi di sektor publik masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan, integritas pejabat publik, serta konsistensi agenda pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan.
Yonathan juga menekankan perlunya pendekatan yang menyentuh berbagai aspek dalam upaya mencegah korupsi. Transformasi kelembagaan, penyederhanaan birokrasi, penguatan sistem kepatuhan, hingga harmonisasi regulasi dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.
“Untuk itu, perlu strategi multidimensi melalui transformasi kelembagaan, menyederhanakan birokrasi, menerapkan sistem kepatuhan yang kuat, serta harmonikan regulasi guna menutup celah risiko korupsi,” jelas Yonathan.
Menurut dia, penguatan kepemimpinan berintegritas merupakan bagian penting dari agenda transformasi nasional. Agenda tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan sektor pangan, energi dan industri, tetapi juga mencakup transformasi digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, stabilitas nasional hingga pembangunan wilayah dan ketahanan sosial, budaya serta ekologi.
Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (Pusrenstra PK) KPK Muhamad Suryanto menjelaskan sejumlah strategi kelembagaan KPK dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Ia menekankan pentingnya setiap unit kerja menjalankan tugas secara profesional dan terukur agar visi, misi, serta sasaran strategis KPK dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK 2025–2029 dapat diwujudkan.
“Prinsip tersebut perlu diperkuat melalui tiga pilar pendidikan antikorupsi, yaitu integrasi nilai antikorupsi dalam kurikulum, pembangunan ekosistem bersih, serta penguatan jejaring dan partisipasi masyarakat,” jelas Suryanto.
Suryanto menilai penanaman nilai integritas perlu dilakukan sejak dini. Langkah tersebut diperlukan untuk membangun generasi yang mampu menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks pemberantasan korupsi global, KPK pada 2026 juga mulai menjalankan Implementation Review Cycle II dalam kerangka United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Proses tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan, memperkuat kerangka hukum, serta meningkatkan transparansi dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Menurut Suryanto, proses review UNCAC harus menghasilkan perbaikan yang nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban internasional. Koordinasi, reformasi hukum, transparansi dan kerja sama lintas negara perlu terus diperkuat untuk mempersempit celah korupsi, meningkatkan pelayanan publik, melindungi keuangan negara serta mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
“Karena itu, integritas perlu dibangun sebagai fondasi mengenali risiko, menentukan pilihan, dan mengambil keputusan yang tidak hanya sesuai ketentuan hukum, namun berlandaskan etika dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Dari Lemhannas RI, Direktur Operasional Pendidikan (Ditopsdik) Rudy Wahjudiono mengatakan pendidikan di Lemhannas menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon pemimpin nasional agar mampu berpikir strategis, antisipatif dan adaptif terhadap perubahan.
Peserta, kata Rudy, tidak hanya diarahkan untuk memahami persoalan yang sedang terjadi, tetapi juga dilatih membaca berbagai risiko dan peluang yang dapat memengaruhi kepentingan nasional, termasuk dinamika geopolitik.
“Peserta dibekali kemampuan analisis strategis guna merumuskan kebijakan yang tidak hanya merespons persoalan aktual, melainkan mampu mengantisipasi risiko dan memanfaatkan peluang,” kata Rudy.
Setelah menyelesaikan pendidikan, 110 peserta P4N Angkatan 70 Lemhannas RI diharapkan dapat membawa bekal kepemimpinan strategis tersebut ke instansi masing-masing. Pengetahuan dan nilai integritas yang diperoleh diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola serta menghadirkan perubahan positif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Adapun 110 peserta tersebut terdiri atas 54 peserta dari TNI, 31 peserta Polri, 10 peserta kementerian, empat peserta lembaga negara, delapan peserta lembaga pemerintah nonkementerian, satu peserta pemerintah daerah, satu peserta lembaga pendidikan, dan satu peserta organisasi masyarakat.
*Humas KPK*




