Bogor, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) bagi ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung pada 21–23 Juli 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor.
Pelatihan ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam membangun budaya integritas sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan kementerian. Melalui kegiatan tersebut, KPK mendorong terwujudnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Akademi Integritas KPK, Swasti Putri Mahatmi, mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional sehingga membutuhkan tata kelola yang berintegritas.
“Kementerian ATR/BPN memegang peran yang sangat krusial dalam pembangunan nasional. Urusan pertanahan dan tata ruang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan politik yang luar biasa tinggi. Karena itu, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Menurut KPK, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area yang rawan penyimpangan, mulai dari pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), konflik kepentingan, suap, hingga gratifikasi. Karena itu, ASN yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki peran penting dalam menjaga integritas organisasi.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025, indeks integritas Kementerian ATR/BPN tercatat sebesar 71,3, sedangkan nilai Sosialisasi Antikorupsi mencapai 75,15. Hasil tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk memperkuat tata kelola dan sistem pengendalian risiko korupsi secara lebih sistematis.
Swasti menegaskan, ASN yang mengelola perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pengawasan harus memiliki integritas yang kuat, selain kompetensi teknis.
“Sebagai ASN yang mengelola fungsi perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan, Anda semua adalah garda terdepan. Kompetensi teknis saja tidak lagi cukup. Diperlukan benteng integritas yang kokoh untuk mengenali, memitigasi, dan berani menolak segala bentuk penyimpangan sejak dini,” katanya.
Melalui pelatihan PERINTIS, peserta dibekali materi mengenai aktualisasi integritas, tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, biaya sosial korupsi, hingga mitigasi risiko korupsi dan anti-fraud. Pelatihan menggunakan metode blended learning yang memadukan pembelajaran mandiri melalui LMS ACLC KPK dengan pembelajaran tatap muka selama tiga hari.
Selain menerima materi, seluruh peserta diwajibkan menyusun Rencana Aksi (Renaksi) yang akan diterapkan di unit kerja masing-masing sebagai bentuk implementasi hasil pelatihan.
“Pelatihan ini bukan sekadar formalitas untuk memenuhi jam pelajaran atau mendapatkan sertifikat. Target akhir dari pelatihan PERINTIS ini adalah action, tindakan nyata. Di akhir sesi, Bapak dan Ibu diwajibkan menyusun Rencana Aksi Implementatif. Kami ingin Anda kembali ke unit kerja masing-masing membawa perubahan, menjadi agen-agen perubahan yang mampu mempersempit celah korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tegas Swasti.
Pelatihan PERINTIS diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas pengelola pengadaan barang dan jasa dan keuangan, auditor, serta pejabat struktural setara Eselon III di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN Norman Subowo, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Indira Proboratri Warpani, Auditor Ahli Utama Narsiyah, serta Tim Satgas Akademi Integritas KPK dan Tim Pusat Pengembangan Kompetensi ATR/BPN.
KPK berharap penguatan kapasitas dan integritas yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat budaya integritas, mempersempit ruang terjadinya korupsi, serta meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).




