KPK Maksimalkan PSP, Pemanfaatan Aset Rampasan Korupsi Capai Rp226 Miliar

3 Menit Baca

Jakarta, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP). Hingga Semester I Tahun 2026, nilai optimalisasi pemanfaatan aset melalui mekanisme PSP dan hibah telah mencapai Rp226 miliar, menjadi capaian terbesar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi pada periode tersebut.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada Rabu (8/7/2026), KPK menyerahkan satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi senilai Rp1,63 miliar kepada Kejaksaan Agung. Aset yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, itu diserahkan melalui mekanisme PSP untuk dimanfaatkan dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Gowa.

Baca Juga :  Karhutla Riau Ditangani Terpadu, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi Lintas Unsur

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, mekanisme PSP menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

“Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya,” ujar Mungki di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jaksa Soroti Aliran Dana Rp809 Miliar dan Minimnya Pemanfaatan

Mungki menegaskan, pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, setiap barang rampasan maupun benda sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap terus diupayakan agar segera memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

“Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, dukungan tersebut sangat membantu pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa.

Baca Juga :  Tangani Stunting, Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Demo Olahan Nugget Ikan Patin

“Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa,” ujarnya.

Melalui optimalisasi pemanfaatan aset dengan mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP), KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan dan pemidanaan pelaku. Aset yang telah dipulihkan harus kembali menjadi milik negara yang produktif dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

*Red*

Bagikan Artikel Ini