DENPASAR, katamedia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (China) yang terbukti melakukan praktik medis tanpa izin di sebuah rumah sakit swasta di Bali. Tindakan tersebut dilakukan karena keduanya tidak memiliki izin tinggal yang sesuai maupun izin praktik medis.
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (29/9/2026) malam hingga Rabu (30/9/2026) dini hari.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial QL (40), perempuan, dan LW (18), laki-laki. Berdasarkan hasil penindakan keimigrasian, keduanya diketahui menjalankan praktik medis secara diam-diam tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dengan mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengawalan terhadap kedua WNA berlangsung mulai pukul 21.30 WITA hingga proses pendeportasian selesai. QL diberangkatkan menggunakan maskapai Xiamen Airlines dengan rute Denpasar–Beijing. Sementara itu, LW diterbangkan melalui rute Denpasar–Wuhan pada Rabu (30/9/2026) pukul 00.30 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan selama berada di Tanah Air.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Haryo.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi peraturan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Ramdhani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi warga negara asing. Namun, keterbukaan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Penindakan terhadap kedua WNA tersebut menjadi pengingat bahwa setiap orang asing yang melakukan aktivitas di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Imigrasi menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
**




