Tokoh Banten Desak DPR RI: Lindungi Salim Sugiharto dari Ketidakadilan di Penghujung Usia

3 Menit Baca

Jakarta,Sabtu 18/07/2026. katamedia.co.id – Dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Salim Sugiharto, seorang wiraswasta asal Rangkasbitung, Banten, menjadi sorotan publik. Perhatian terhadap perkara tersebut menguat setelah muncul informasi mengenai perubahan status amar putusan kasasi Nomor 175 K/PID/2026 pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung yang disebut terjadi sebanyak tiga kali dalam waktu relatif singkat.

Salim Sugiharto, yang sebelumnya menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara, kini menghadapi persoalan yang dinilai berkaitan dengan transparansi proses peradilan. Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI agar dilakukan penelusuran terhadap dugaan kejanggalan yang terjadi.

Baca Juga :  Disporapar dan PHRI Bangun Konektivitas Desa Wisata dan Destinasi Wisata Anyer

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Banten, Elang Mangkubumi, menyampaikan keprihatinannya terhadap perkara yang dialami Salim Sugiharto, yang merupakan warga asal Rangkasbitung. Menurutnya, masyarakat Banten menaruh perhatian besar terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Sebagai putra daerah, saya terpanggil untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami Saudara Salim Sugiharto. Apa yang terjadi pada beliau ini mencerminkan potret buram penegakan hukum kita. Kami di Banten tidak akan tinggal diam melihat seorang warga, apalagi yang sudah lanjut usia, diperlakukan seperti ini dalam proses hukum yang penuh dengan keanehan dan perubahan amar putusan yang tidak masuk akal,” ujar Elang Mangkubumi.

Baca Juga :  Pilar Tegas Saat Sidak Proyek di Ciater: Jangan Asal Bangun, Perhatikan Dampaknya,Jangan Rugikan Masyarakat

Elang juga mendesak Komisi III DPR RI agar segera mengambil langkah pengawasan terhadap perkara tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

“Kami menuntut agar Komisi III DPR RI tidak menutup mata. Panggil pihak-pihak terkait, mulai dari Kepolisian hingga pimpinan Mahkamah Agung. Jangan sampai sistem hukum kita dikendalikan oleh pola-pola yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Masyarakat Banten menunggu kepastian hukum atas kasus ini,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, perkara ini berawal dari sengketa lahan yang diklaim telah dikuasai Salim Sugiharto sejak 1979. Dalam perjalanannya, persoalan tersebut berkembang menjadi sejumlah proses hukum yang oleh pihaknya dipandang sebagai bentuk penuntutan berulang (ne bis in idem).

Baca Juga :  Karnaval Budaya hingga Festival Kuliner Meriahkan Gebyar Tradisi Betawi Tangsel 9-10 Mei 2026

Hingga berita ini diturunkan, upaya hukum masih terus ditempuh oleh keluarga dan tim kuasa hukum Salim Sugiharto melalui mekanisme konstitusional dengan menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR RI. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses peradilan serta untuk memperoleh kejelasan atas dugaan kejanggalan administratif yang disebut ditemukan dalam sistem informasi perkara.

Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari pihak yang menyampaikan keberatan terhadap proses hukum. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, tanggapan dari pihak Mahkamah Agung, Kepolisian, maupun pihak terkait lainnya masih diupayakan.

*Red*

Bagikan Artikel Ini