Wagub Dimyati Apresiasi Peluncuran Buku Informed Consent Karya Praktisi Hukum UPH

3 Menit Baca

Tangerang, katamedia.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi peluncuran buku Informed Consent karya Jovita Irawati dan Ni Made Rika Trismayanti yang keduanya merupakan praktisi hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Ia berharap masyarakat dapat memperoleh edukasi yang lebih baik terkait aspek hukum dalam pelayanan kesehatan melalui kehadiran buku tersebut.

Hal itu disampaikan Dimyati saat menghadiri peluncuran dan bedah buku Informed Consent di Kampus UPH, Kota Tangerang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-30 Fakultas Hukum UPH.

Menurut Dimyati, buku Informed Consent memiliki nilai penting sebagai media edukasi bagi masyarakat, khususnya bagi pasien yang akan menjalani pengobatan di rumah sakit. Di dalam buku tersebut dijelaskan berbagai hak pelayanan dan administrasi yang harus diperoleh pasien selama menjalani masa pengobatan.

Baca Juga :  Dimyati Cup 2026, Wagub Banten Bidik Lahirnya Atlet Catur Kelas Dunia

“Termasuk juga hak dan kewajiban dokter selaku tenaga medis yang melakukan tindakan,” katanya.

Dimyati menilai, sumbangsih pemikiran yang digagas para praktisi di UPH melalui berbagai karya tulis dan buku yang telah diterbitkan dapat memperkaya cakrawala keilmuan. Berbagai pemikiran tersebut pada akhirnya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi maupun kebijakan publik.

“Ada lima hal yang harus memahami betul isi buku ini, pertama pasien, tenaga kesehatan, penyelenggara kesehatan, akademisi termasuk juga pemerintah,” katanya menambahkan.

Baca Juga :  DPD FKI-1 Ormas Jawa Timur : Minta Perubahan Semua Menteri dan Wakil Menteri Dari Partai Politik

Ia juga menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai informed consent sangat penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Dengan demikian, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terlindungi secara proporsional serta memberikan kepastian hukum dalam praktik pelayanan medis.

Di tempat yang sama, Rektor UPH Jonathan L. Parapak menyambut baik kegiatan peluncuran buku Informed Consent tersebut. Menurutnya, kehadiran buku itu dapat membantu menjelaskan sekaligus memberikan pencerahan mengenai sisi hukum dan medis dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Haflatul Quran Al Izzah, Wagub Dimyati Soroti Pentingnya Ilmu Agama untuk Generasi Muda

Selain itu, bagi dokter maupun rumah sakit, keberadaan buku Informed Consent menjadi prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencegah risiko tuntutan hukum. Salah satunya terkait tuntutan dari pasien atas hasil tindakan medis yang dilakukan.

“Informed Consent bukan menjadi alasan pembenaran atau pemaaf, tetapi menjadi penentu seberapa jauh dan dalam hal apa dokter harus bertanggung jawab,” katanya.

Jonathan berharap buku tersebut dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi kalangan akademisi, tenaga kesehatan, penyelenggara layanan kesehatan, pemerintah, maupun masyarakat umum dalam memahami pentingnya persetujuan tindakan medis dari perspektif hukum dan etika profesi.

*Hadi*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini