JAKARTA, 30/07/2026, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka merupakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), sementara satu lainnya adalah oknum staf administrasi di lingkungan internal KPK.
Keempat tersangka yang ditahan yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA sebagai orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, dan DIS yang merupakan staf administrasi di KPK. Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh AWI bersama GHA.
Menurut KPK, AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, GHA berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,98 miliar.
Dalam penelusuran penyidik, sebagian uang yang telah dikumpulkan diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui seorang oknum di lingkungan KPK.
KPK mengungkapkan, GHA yang mewakili Bupati Pemalang kemudian bertemu dengan HAH dan diperkenalkan kepada LBS yang merupakan ayah dari DIS. Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Pada rangkaian pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang. Setelah diyakinkan, AWI dan GHA sepakat menyiapkan dana tersebut.
Dari total dana yang berhasil dikumpulkan, sebesar Rp1,2 miliar akhirnya diserahkan kepada LBS. Sementara sisa dana yang telah dikumpulkan masih didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, LBS bersama DIS diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan memiliki kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan oknum internal lembaga antirasuah. Pengungkapan perkara ini disebut sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjaga integritas kelembagaan sekaligus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan sistem pengawasan internal agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
*Humas KPK*




