Gubernur Pramono Percepat Urusan Tanah, Layanan Terintegrasi Ditarget 10 Hari Kerja

4 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong percepatan pelayanan pertanahan melalui sistem yang terintegrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).

Target tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Skema PERINTIS membagi proses peralihan hak tanah ke dalam tiga tahapan utama. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja.

Tahapan berikutnya berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan target dua hari kerja. Setelah itu, pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan ditargetkan dapat dituntaskan dalam lima hari kerja.

Baca Juga :  Lulus Magang Tak Berhenti di Pelatihan, Kemnaker Hubungkan Alumni ke Pasar Kerja

Dengan pembagian waktu tersebut, seluruh rangkaian pelayanan peralihan hak atas tanah di Jakarta ditargetkan rampung maksimal 10 hari kerja.

Pramono meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan pelaksanaan skema tersebut berjalan efektif. Keselarasan data, sistem, dan koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi.

Integrasi tersebut mencakup penanganan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga kendala sistem pelayanan. Dengan sistem yang semakin terhubung, persoalan diharapkan dapat teridentifikasi lebih awal dan segera ditindaklanjuti.

Pramono juga mengapresiasi kontribusi IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Sektor pertanahan menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, khususnya melalui penerimaan BPHTB. Sepanjang 2025, realisasi BPHTB mencapai sekitar Rp6,01 triliun. Sementara hingga 30 Juni 2026, penerimaan BPHTB tercatat sekitar Rp2,47 triliun.

Baca Juga :  Temui Mahasiswa, Pj Gubernur Banten Dialogkan Langsung Aspirasi Mahasiswa

Menurut Pramono, percepatan layanan tidak semata-mata mengejar waktu penyelesaian. Sistem yang dibangun juga harus memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.

Pemprov DKI Jakarta karena itu akan terus memperkuat komunikasi dengan INI, IPPAT, Bapenda, dan BPN. Masyarakat diharapkan tidak lagi harus datang berkali-kali ke kantor pelayanan hanya untuk mengecek perkembangan permohonan.

Melalui integrasi layanan tersebut, warga juga diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai status permohonan serta kepastian pada setiap tahapan proses peralihan hak.

Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta Dewantari Handayani menilai integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN menjadi faktor penting dalam mempercepat pelayanan sekaligus menjaga kepastian hukum dan kepatuhan perpajakan.

Dewantari mengatakan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi semakin memperkuat kebutuhan akan koordinasi antarinstansi. Dalam mekanisme tersebut, verifikasi BPHTB dialokasikan tiga hari kerja, proses pada tahap PPAT dua hari, sedangkan pendaftaran di Kantor Pertanahan lima hari kerja.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI ke-78, Pj Sekda Provinsi Banten Lepas Gowes Kebangsaan

Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari kerja. Dewantari menyebut mekanisme pelayanan terintegrasi tersebut sudah mulai berjalan.

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT Levi Valerina berharap momentum peringatan tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi. Berbagai persoalan yang muncul dalam praktik pelayanan pertanahan diharapkan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Langkah integrasi layanan pertanahan ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pengurusan, tetapi juga meningkatkan kepastian, transparansi, dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat Jakarta.

*Pemprov DKI*

Bagikan Artikel Ini