Pascaledakan Pasar Cimanggis, Pilar Saga Sebut Sejumlah Ruko Tak Layak Digunakan

6 Menit Baca

TANGERANG SELATAN, katamedia.co.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan mengevaluasi kondisi bangunan yang terdampak ledakan gas berkapasitas 52 kilogram di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat. Sejumlah rumah toko (ruko) yang mengalami kerusakan struktur dinilai berpotensi membahayakan keselamatan sehingga kemungkinan akan dibongkar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat meninjau lokasi terdampak bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Theresa Subardja dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (19/10/2026).

Pilar mengatakan, berdasarkan pengamatan awal, terdapat sekitar delapan bangunan yang diduga terdampak langsung akibat ledakan. Pemeriksaan teknis lebih lanjut akan dilakukan oleh tim penilik bangunan dari Dinas Cipta Karya untuk memastikan tingkat kerusakan pada setiap bangunan.

“Memang terjadi buckling dan cracking di struktur kolom, balok induk, dan pelat lantai. Saya rasa bangunan-bangunan ini sudah tidak layak digunakan kembali. Kemungkinan besar akan segera dilakukan pembongkaran,” ujar Pilar kepada awak media.

Menurutnya, tekanan berlebih atau over pressure akibat ledakan diduga menjadi penyebab kerusakan pada sejumlah elemen struktur bangunan. Kondisi tersebut perlu segera ditangani untuk mencegah kemungkinan bangunan runtuh, terutama apabila masih ada warga atau pedagang yang memasuki area terdampak.

Pilar menegaskan, aspek keselamatan harus menjadi prioritas sebelum bangunan kembali digunakan untuk aktivitas masyarakat maupun perdagangan.

“Ini tidak bisa didiamkan dalam waktu dekat. Saya khawatir terjadi kegagalan struktur yang akan mengakibatkan bencana berikutnya,” katanya.

Baca Juga :  Tasyakuran HUT RI di Tangsel, Benyamin Ajak Warga Cegah Perpecahan dan Jaga Persatuan

Pemkot Tangsel Periksa Perizinan Usaha

Selain mengevaluasi kerusakan fisik bangunan, Pemkot Tangsel juga akan memeriksa perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha yang berlangsung di kawasan Pasar Cimanggis.

Pilar menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukannya, belum ditemukan izin yang diajukan untuk kegiatan penyimpanan gas berisiko tinggi di lokasi tersebut. Karena itu, pemerintah akan menelusuri apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan peruntukan kawasan dan ketentuan perizinan.

Ia menjelaskan, kawasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan pergudangan biasa, bukan untuk penyimpanan bahan berbahaya berisiko tinggi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pemkot Tangsel juga akan memeriksa ruko lain di kawasan Pasar Cimanggis guna mengetahui kemungkinan adanya kegiatan serupa. Jika ditemukan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan perizinan, pemerintah akan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kita akan cek satu Pasar Cimanggis ini apakah ada yang serupa. Kalau ada, kita tindak lanjuti karena izinnya harus sesuai dengan kegiatan usahanya,” ujar Pilar.

Terkait rencana pembongkaran bangunan yang rusak, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan perusahaan pemilik kawasan. Pelaksanaan pembongkaran dapat dilakukan oleh pemilik dengan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

Apabila pemilik tidak mampu melaksanakan pembongkaran, pemerintah akan membahas langkah penanganan selanjutnya bersama pihak terkait.

Baca Juga :  Satya Budhi Pancasila Gelar Doa Bersama di TMP Margarana Tabanan

Pedagang Terdampak Meminta Kejelasan Ganti Rugi

Di tengah rencana evaluasi bangunan, para pedagang yang terdampak ledakan turut menyampaikan keluhan atas kerusakan tempat usaha dan barang dagangan mereka.

Salah seorang pedagang mengaku mengalami kerugian besar karena lapak dan barang dagangannya hancur. Ia juga menyebut sedikitnya lima ruko yang disewanya ikut terdampak, selain sejumlah kios di bagian depan pasar.

“Kami juga korban terdampak. Barang dagangan hancur, lapak hancur. Kami meminta ganti ruginya kepada siapa? Bagaimanapun, hidup kami hanya dari berdagang. Kami harus menghidupi keluarga,” keluhnya kepada Pilar.

Pedagang tersebut menjelaskan, dampak ledakan tidak hanya dirasakan pada bangunan yang menjadi titik kejadian, tetapi juga menjalar ke area di belakangnya. Akibatnya, para pedagang kini menghadapi kerugian materiil sekaligus ketidakpastian untuk melanjutkan usaha.

Menanggapi keluhan itu, Pilar mengatakan Pemkot Tangsel akan berupaya membantu mencarikan tempat berdagang alternatif yang aman dan dapat digunakan kembali oleh para pedagang.

Salah satu opsi yang akan dibahas adalah pemanfaatan ruko kosong di kawasan tersebut melalui koordinasi dengan perusahaan pemilik aset. Jika tidak tersedia lokasi yang sesuai, pemerintah akan mempertimbangkan alternatif di luar Pasar Cimanggis.

“Yang paling penting sekarang bagaimana para pedagang ini bisa mencari tempat lain yang aman dan bisa digunakan untuk berdagang,” kata Pilar.

Baca Juga :  Stunting di Tangsel, Pemkot Perkuat Intervensi Sesuai Kondisi Keluarga

Meski demikian, kepastian mengenai ganti rugi atas kerusakan bangunan, lapak, dan barang dagangan belum disampaikan saat peninjauan. Mekanisme penyelesaian kerugian tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Pemkot Koordinasikan Santunan bagi Keluarga Korban

Selain menangani kerusakan bangunan dan membantu pedagang, Pemkot Tangsel juga terus memantau penanganan medis terhadap korban luka, termasuk korban yang mengalami luka bakar berat dan membutuhkan perawatan lanjutan.

Pilar mengatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dinas Sosial untuk menjajaki kemungkinan pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

“Kita akan berkoordinasi dengan Baznas atau Dinas Sosial untuk memberikan santunan bagi keluarga korban yang menjadi korban dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan korban menjadi salah satu perhatian pemerintah di samping evaluasi bangunan dan pemulihan kegiatan perdagangan di kawasan Pasar Cimanggis.

Hingga Senin (19/10/2026), Pemkot Tangsel masih menyiapkan tindak lanjut berupa pemeriksaan teknis bangunan, koordinasi dengan pemilik kawasan, penelusuran perizinan, serta pencarian lokasi alternatif bagi pedagang terdampak.

Sementara itu, kepastian mengenai jumlah ruko yang akan dibongkar, penyelesaian tuntutan ganti rugi pedagang, serta tindak lanjut terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan perizinan masih menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi lebih lanjut.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini