SERPONG, katamedia.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Dalam penindakan yang dilakukan pada 11 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 8.262.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp12,68 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai,Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Dalam konferensi pers di Banten, Jumat (12/6/2026), Djaka menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2.912.000 batang rokok merek Oke Bold dan 5.350.000 batang rokok merek Double Happiness tanpa pita cukai, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 8.262.000 batang rokok.
Menurut Djaka, penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sekitar Rp6,16 miliar, pajak rokok sebesar Rp616 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPNHT) sebesar Rp1,21 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi “ASAP” atau Amankan Sumber Asal Penerimaan yang difokuskan pada pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai. Operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diperkuat melalui analisis intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam patroli itu, petugas menghentikan sebuah truk Ford Diesel yang menjadi target operasi. Hasil pemeriksaan menemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Oke Bold tanpa pita cukai.
Petugas kemudian melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni menuju Merak. Tim kembali menghentikan sebuah truk Hino dan menemukan 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan dan pengemudinya langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Bea Cukai telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Djaka mengungkapkan, tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan pengiriman rokok ilegal sebelum akhirnya berhasil diamankan dalam operasi di wilayah Banten. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam proses penyidikan hingga penuntutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
*Hadi*




