Pondok Aren, katamedia.co.id — Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, tancap gas memperkuat pengelolaan sampah berbasis lingkungan dengan menggelar pembuatan Teba Sampah Organik dan biopori di tingkat kelurahan, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan pimpinan daerah dalam menekan volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari hulu.
Lurah Pondok Kacang Timur, Murtado, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan seluruh unsur kelurahan, mulai dari jajaran staf hingga RT dan RW. Pelibatan perangkat kewilayahan ini dilakukan agar pengelolaan sampah dapat direplikasi langsung di lingkungan warga.
“Hari ini kami fokuskan kegiatan teba sampah organik dan biopori di tingkat kelurahan. RT dan RW kami libatkan supaya bisa mencontoh dan menerapkan di wilayahnya, dengan target satu rumah satu biopori,” ujar Murtado.
Ia mengungkapkan, Kelurahan Pondok Kacang Timur memiliki 13 RW yang seluruhnya telah memiliki bank sampah aktif berdasarkan surat keputusan (SK) kelurahan. Keberadaan bank sampah tersebut dinilai efektif dalam menekan jumlah sampah yang harus dibuang keluar wilayah.
“Alhamdulillah, residu sampah di Pondok Kacang Timur relatif sedikit. Sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kami kelola melalui kerja sama dengan pihak swasta,” katanya.
Selain bank sampah, Pondok Kacang Timur juga telah memiliki satu TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang aktif beroperasi. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah nonorganik yang memiliki nilai ekonomis dimanfaatkan melalui bank sampah. Dalam satu bulan, residu sampah yang diangkut keluar wilayah rata-rata hanya sekitar dua truk.
Murtado menambahkan, pembuatan teba sampah berukuran 1,5 x 1,5 meter serta penambahan delapan titik biopori merupakan bagian dari kesepakatan bersama seluruh lurah se-Kecamatan Pondok Aren. Gerakan ini diharapkan menjadi kontribusi nyata kelurahan dalam membantu pemerintah daerah menekan beban pengelolaan sampah kota.
Selain itu, pihak kelurahan juga terus mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2013 kepada masyarakat. Aturan tersebut memuat sanksi pidana kurungan hingga denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, sebagai upaya membangun kesadaran kolektif warga.
Di akhir kegiatan, Murtado mengajak masyarakat untuk aktif memilah sampah dari rumah, menghidupkan bank sampah di lingkungan masing-masing, serta tidak lagi membuang sampah ke sungai maupun saluran air.
“Kuncinya ada pada partisipasi warga. Kalau semua patuh dan peduli, target pemerintah untuk meminimalkan sampah bisa tercapai,”tutupnya
*Hadi*




