Gubernur Andra Soni Apresiasi Banten Jadi Proyek Percontohan Program Jaga Desa Kejagung

2 Menit Baca

SERPONG  -Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi penunjukan Provinsi Banten sebagai proyek percontohan pelaksanaan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Program tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan tata kelola keuangan di tingkat desa.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri kegiatan Jaga Desa dan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang yang berlangsung di Lemo Hotel Serpong, Kamis (12/3/2026).

“Alhamdulillah, Provinsi Banten menjadi proyek percontohan dari kegiatan optimalisasi program Jaga Desa Kejagung RI,” ujar Andra Soni.

Baca Juga :  Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, KADIN Dorong Iklim Usaha Makin Kondusif

Ia berharap program Jaga Desa dapat dioptimalkan dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pendampingan dari pihak kejaksaan. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan pengawasan pembangunan serta pengelolaan keuangan desa berjalan efektif.

“Agar semua program, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, bisa berjalan maksimal dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan wujud dukungan kejaksaan dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Bulan Bakti Pramuka Tangsel 2026 Dibuka, Benyamin Davnie Lepas Kontingen ke Cibubur

Ia menjelaskan, program tersebut juga menyinergikan peran BPD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

“Agar para anggota BPD bisa lebih tajam dalam pengawasannya, maka disinergikan dengan program Jaga Desa. Ini bukan dalam rangka mencari kesalahan atau melakukan kriminalisasi,” tegas Reda.

Lebih lanjut, Reda mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa saat ini telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Jaga Desa milik kejaksaan. Meski demikian, anggota BPD tetap diimbau untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Baca Juga :  Tinawati Andra Soni Imbau Warga Sediakan APAR, Antisipasi Kebakaran Rumah Tangga

“Sebab, pertanggungjawaban yang muncul dalam aplikasi Jaga Desa itu hanya berupa angka,” pungkasnya.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini