Serang Banten -katamedia.co.id -Gubernur Banten Andra Soni menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (23/2/2026).
Dua laporan tersebut meliputi pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta efektivitas pengelolaan operasional Bank Banten Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Andra Soni menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, laporan tersebut memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, hingga akurasi pencatatan dan pelaporan keuangan daerah.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Terkait kinerja Bank Banten, Andra Soni menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Ia menilai hasil pemeriksaan memberikan gambaran komprehensif mengenai efektivitas operasional, efisiensi manajemen, tingkat risiko, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, laporan tersebut juga menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham dalam memastikan Bank Banten dikelola secara sehat, kompetitif, dan memiliki daya saing kuat sebagai bank pembangunan daerah.
Sebagai bentuk respons atas rekomendasi BPK, Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan tim untuk melakukan tindak lanjut secara cepat. Seluruh perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, akan diinstruksikan untuk menindaklanjuti temuan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Andra Soni juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten memiliki komitmen yang sama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia menilai kualitas tata kelola keuangan daerah sangat menentukan tingkat kepercayaan publik, investor, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan bahwa LHP Semester II Tahun 2025 mencakup sembilan entitas pemeriksaan yang meliputi program nasional maupun daerah, seperti ketahanan pangan, pembangunan manusia termasuk penanganan tuberkulosis, pendapatan asli daerah, badan usaha milik daerah, bank pembangunan daerah, hingga infrastruktur di Kota Tangerang.
Secara umum, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa entitas yang diperiksa telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki baik dari sisi kepatuhan maupun kinerja.
Firman menambahkan, pemeriksaan terhadap pengelolaan operasional Bank Banten bertujuan mendorong penguatan tata kelola agar semakin sehat dan mampu menjadi bank pembangunan daerah yang kuat di Provinsi Banten. Ia juga mengingatkan bahwa tindak lanjut rekomendasi harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, termasuk penguatan BUMD dan Bank Banten. Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten dapat memberikan dukungan terhadap penguatan Bank Banten agar semakin berkembang.
“Kebersamaan menjadi kunci. Jika ingin besar, Bank Banten harus didukung bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Hadi




