Jakarta — katamedia.co.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang berkelanjutan dan berkeadilan. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam memimpin konferensi pers tersebut. Kegiatan ini digelar untuk menyampaikan langkah konkret pemerintah dalam memastikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta penegakan aturan terhadap usaha berbasis SDA.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, kami akan menyampaikan pengumuman berkaitan dengan komitmen pemerintah sejak masa awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dimana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Prasetyo Hadi di awal konferensi pers.
Dalam pemaparannya, Menteri Sekretaris Negara menjelaskan bahwa dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, termasuk di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Penertiban dilakukan melalui proses verifikasi perizinan, audit kepatuhan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Upaya penegakan tersebut semakin dipercepat menyusul terjadinya bencana alam di sejumlah wilayah, antara lain Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pascabencana, Satgas PKH melakukan investigasi dan audit mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola kawasan dan perizinan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Mensesneg.
Keputusan pencabutan izin tersebut dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, melalui zoom meeting.
Konferensi pers di Kantor Presiden turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kehutanan, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kapolri, Wakil Panglima TNI, serta Kepala Staf Umum TNI.
Kehadiran para pimpinan kementerian dan lembaga tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara di masa mendatang.
Sumber : Dokumentasi: BPMI Setpres




