Martapura, OKU Timur — Petani di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, kembali mengeluhkan harga pupuk subsidi yang melonjak tajam di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kelangkaan dan mahalnya harga pupuk ini mendorong Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia OKU Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pupuk untuk memantau langsung kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil temuan Satgas, harga pupuk subsidi jenis Urea dan Ponska di sejumlah kecamatan seperti Bunga Mayang, Belitang II, Belitang Mulya, Jayapura, hingga Martapura, dijual di kisaran Rp140.000 hingga Rp150.000 per zak.
Angka ini jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp112.500 per zak untuk Urea dan Rp115.000 per zak untuk Ponska.
Ketua DPD Tani Merdeka OKU Timur, Ida Bagus Alit Saputra, menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah konkret organisasi dalam menanggapi keluhan petani terkait distribusi dan harga pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami menugaskan dua orang untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Banyak petani mengadu soal harga pupuk subsidi yang tak sesuai aturan. Tim ini juga kami arahkan agar aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran,” jelas Alit.
Lebih lanjut, Alit menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani yang berhak tanpa adanya praktik kecurangan dari pihak pengecer.
Sementara itu, Sukirno, salah satu anggota Satgas, mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan kuota pupuk subsidi oleh sejumlah kios pengecer.
Ia menyebut, dari hasil pemantauan dan pengecekan sistem e-RDKK dan Kartu Tani, ditemukan pengurangan jatah pupuk yang diterima kelompok tani.
“Dari sistem, kuota pupuk yang seharusnya diterima petani sering kali tidak sesuai. Ada indikasi bahwa pengecer melakukan pengurangan alokasi, ini cukup meresahkan,” ujarnya.
Sukirno menambahkan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum dan melaporkan setiap temuan ke pimpinan pusat Tani Merdeka untuk ditindaklanjuti.
Situasi ini memperlihatkan perlunya pengawasan ketat dalam distribusi pupuk subsidi guna memastikan keadilan bagi para petani.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan di kalangan petani. (***)



