SUBANG, katamedia.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur impor ilegal. Berdasarkan hasil pendataan sementara, seluruh barang tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp15 miliar. Sementara itu, perputaran transaksi dari aktivitas perdagangan tersebut diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Dittipideksus berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
Menurut Suhasto, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi aktivitas perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, penyidik mendapati ribuan bal pakaian bekas tersimpan di dalam gudang tertutup. Setiap bal diperkirakan mempunyai nilai jual antara Rp6 juta hingga Rp12 juta.
Jika dihitung berdasarkan jumlah barang yang ditemukan, nilai keseluruhan balpres tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Suhasto mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kegiatan penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas itu diduga telah berjalan sejak September 2026. Dengan rentang aktivitas tersebut, penyidik memperkirakan nilai perputaran uang dalam bisnis tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam penelusuran awal, gudang penyimpanan itu diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, pihak yang disebut bertanggung jawab atas kegiatan operasional gudang atau kepala gudang diketahui berinisial W.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas, kedudukan, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan praktik impor ilegal tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penemuan barang di lokasi penyimpanan. Penyidik juga akan menelusuri sumber pakaian bekas, mekanisme pemasukan barang ke Indonesia, hingga jalur distribusi yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan tersebut.
Pendalaman itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas impor maupun pendistribusian balpres ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Suhasto menegaskan, penindakan terhadap dugaan perdagangan pakaian bekas impor ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan perdagangan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepentingan ekonomi nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.
Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan melalui program Quick Wins Polri, khususnya dalam penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan.
Bareskrim Polri turut mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal. Warga yang mengetahui adanya dugaan praktik serupa juga diminta menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri asal barang dan jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang diduga beroperasi di balik gudang tersebut.
Humas Mabes Polri




