Serpong, katamedia.co.id – Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang Selatan diduga mengabaikan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi.
Hal ini terungkap dalam hasil evaluasi dan pengumuman pemenang tender yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) melalui Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Persyaratan kemampuan dan kualifikasi harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa yang mengikuti proses pengadaan pemerintah, termasuk Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Dari LSM KOMAKI, Buyung Rafli mengatakan bahwa beberapa badan usaha jasa konstruksi diduga melewati batas persyaratan SKP yang telah ditetapkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Syarat kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari beberapa badan usaha jasa konstruksi diduga melewati batas ketentuan (over limit) sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi,” ujar Buyung Rafli.
SKP merupakan ukuran kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan yang ditawarkan. Ketidakmampuan penyedia dalam memenuhi SKP yang memadai dapat berdampak negatif terhadap kualitas dan kepatuhan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu memastikan pemahaman semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tentang pentingnya SKP.
Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap persyaratan SKP, dengan memberikan sanksi yang tegas kepada penyedia yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 bertujuan untuk memperluas peluang usaha dan meningkatkan partisipasi usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Di latar belakangi terhadap diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, diyakini dapat memperluas kesempatan berusaha dan meningkatkan partisipasi usaha mikro dan usaha kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tutur Buyung Rafli.
Persyaratan SKP dan Kemampuan Keuangan yang diatur dalam aturan tersebut harus diperhatikan. Penyedia harus jujur dalam mengisi dokumen kualifikasi dan penawaran, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Pengabaian atau pemalsuan informasi dalam dokumen tersebut bisa berdampak serius di kemudian hari. Adanya komunikasi yang baik antara Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ) dengan dinas terkait adalah penting untuk menghindari masalah administrasi perusahaan yang tidak benar.
Dan ketika LSM atau Media meminta klarifikasi terkait administrasi perusahaan yang memenangkan tender, dinas dan ULP tidak boleh saling menyalahkan.
“Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan),” jelas Buyung Rafli.
“Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja,” tambahnya.
Perlu dipastikan bahwa semua proses evaluasi melibatkan kewenangan dan kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) yang terlibat. Penting untuk memperhatikan bahwa pekerjaan yang melebihi SKP menjadi tidak sah dan harus dibatalkan.
Jika pekerjaan tersebut sudah selesai dan pembayaran telah dilakukan oleh penyedia, uang tersebut harus dikembalikan ke kas daerah karena kontrak dianggap batal demi hukum.
Semoga kedepannya pokja lebih hati2 dalam verifikasi perusahaan dan tidak memaksakan pemenang bila administrasi tidak lengkap. (***)



