BADUNG, BALI, kamis 30/10/2026, katamedia.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli dan pengawasan rutin yang dilaksanakan selama periode 13 hingga 23 Oktober 2026.
Dari hasil pengawasan, para WNA tersebut diketahui melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran pariwisata hingga melebihi batas waktu izin tinggal atau *overstay*.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh WNA terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas pemasaran pariwisata, termasuk mempromosikan dan menawarkan penyewaan vila.
Dua di antaranya merupakan warga negara Rumania dan Amerika Serikat. Keduanya diketahui mempromosikan paket wisata bagi wisatawan asal Israel melalui situs web dan media sosial, meskipun hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya telah dideportasi masing-masing pada 15 dan 22 Oktober 2026.
Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tiga WNA asal Slovakia, Belarus, dan Belanda. Mereka diketahui bekerja sebagai staf pemasaran di perusahaan resor yang sama, padahal izin tinggal yang dimiliki berupa Visa on Arrival (VoA) maupun Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Selain itu, seorang WNA asal Armenia dan seorang WNA asal Ukraina juga kedapatan menawarkan akomodasi vila melalui platform Telegram tanpa memiliki izin kerja yang sesuai dengan aktivitas tersebut.
Sementara itu, lima WNA lainnya dikenai tindakan deportasi akibat pelanggaran batas waktu izin tinggal. Rinciannya, seorang warga negara Maroko mengalami *overstay* selama 156 hari, dua warga Tanzania masing-masing 234 hari dan 204 hari, seorang warga Amerika Serikat selama 248 hari, serta seorang warga Ukraina yang tercatat melampaui masa izin tinggal hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandi, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal serta seluruh peraturan keimigrasian.
Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat melalui patroli berkala dan pemeriksaan langsung di lapangan. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Melalui semangat pelayanan *Imigrasi untuk Rakyat*, pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara konsisten demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif.
Seluruh tindakan deportasi terhadap 12 WNA tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia harus menyesuaikan kegiatan dengan jenis izin tinggal yang dimiliki serta mematuhi batas waktu keberadaan yang telah ditetapkan.
***




