JAKARTA, katamedia.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri mengutamakan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam mengawal masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Kapolri menyampaikan, jajaran kepolisian tetap melaksanakan pengamanan di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pengamanan penyampaian aspirasi tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan keamanan, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan aman.
Menurutnya, langkah pencegahan serta pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan diharapkan dapat diantisipasi tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.
Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 5, undang-undang tersebut mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan sejumlah kewajiban, termasuk menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab. Warga juga diimbau untuk menghormati pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya agar penyampaian pendapat tidak menimbulkan gangguan bagi kepentingan umum.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Sikap kritis dalam menerima informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya provokasi yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Melalui pengamanan yang mengedepankan pendekatan humanis dan pencegahan, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan terciptanya situasi yang aman serta tertib.
Keterlibatan seluruh elemen masyarakat juga diperlukan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai, tanpa kekerasan, serta tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Humas Mabes Polri




