Penyelundupan Emas Senilai Rp61,95 Miliar Digagalkan di Lima Bandara Internasional

4 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai mencapai sekitar Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional di Indonesia. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, yang meminta pengawasan terhadap lalu lintas ekspor emas diperkuat.

Tommy Kurniawan, yang akrab disapa Tomkur, menilai pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap arus keluar-masuk barang di wilayah Indonesia. Menurutnya, penyelundupan emas bukan sekadar pelanggaran aturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Penindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan fiskal, serta memastikan perdagangan emas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku penyelundupan harus ditindak tegas,” ujar Tommy dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan ekspor emas perlu menjadi perhatian serius, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 mengenai penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 23 Desember 2025.

Baca Juga :  Terima Undangan Resmi, Marhadi Mantapkan Langkah di Bursa Ketua Kadin Tangsel

Tommy menegaskan, setiap pengiriman emas ke luar negeri wajib mengikuti prosedur kepabeanan yang berlaku. Eksportir juga harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta memenuhi kewajiban pembayaran pungutan apabila komoditas tersebut dikenakan bea keluar.

Menurut legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, praktik penyelundupan dapat menghindari jalur perdagangan resmi dan mekanisme pengawasan pemerintah. Kondisi itu berisiko menghilangkan potensi penerimaan negara sekaligus menghambat pengendalian ekspor komoditas strategis.

“Ketika emas diselundupkan, jalur perdagangan resmi dan mekanisme pengawasan negara dapat dihindari. Dampaknya bukan hanya potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga berkurangnya efektivitas pengendalian ekspor dan pencatatan arus perdagangan komoditas strategis,” katanya.

Berdasarkan data Bea dan Cukai yang disampaikan dalam rilis, hingga 26 Oktober 2026, aparat telah melakukan 127 penindakan terkait emas dengan total berat mencapai 402,31 kilogram. Nilai keseluruhan barang dalam penindakan tersebut diperkirakan sekitar Rp1,02 triliun.

Baca Juga :  Wagub Dimyati Dorong UIN Banten Cetak Inovator di Dies Natalis FST

Dari berbagai penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp183 miliar.

Tommy menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan perdagangan emas perlu dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, upaya pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran ditemukan, tetapi harus dibarengi langkah pencegahan yang terencana.

Ia mendorong Bea dan Cukai meningkatkan efektivitas pemeriksaan di bandara internasional, memaksimalkan pemanfaatan teknologi, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menutup berbagai celah penyelundupan.

“Pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan terukur. Pengawasan di bandara internasional perlu diperkuat, pemanfaatan teknologi pemeriksaan harus dioptimalkan, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif agar celah penyelundupan semakin sempit,” tegasnya.

Baca Juga :  Karhutla Riau Ditangani Terpadu, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi Lintas Unsur

Selain memperketat pengawasan, Tommy meminta aparat penegak hukum menelusuri jaringan yang terlibat dalam dugaan penyelundupan emas. Penelusuran tersebut mencakup jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik ilegal tersebut.

Ia berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik penyelundupan terus berulang. Kita harus memastikan perdagangan emas berlangsung secara legal, kewajiban fiskal dipenuhi, dan setiap potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tommy.

Tommy menegaskan, pengawasan ekspor emas yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan perdagangan, melindungi penerimaan negara, serta memastikan komoditas strategis Indonesia diperdagangkan melalui jalur resmi.

Parlementaria DPR RI

Bagikan Artikel Ini