Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka Terbongkar, Kapolri Ungkap Modus Kapal

2 Menit Baca

MEDAN, Katamedia.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap modus penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang dilakukan dengan mengganti nama kapal untuk menghindari deteksi aparat. Modus tersebut terungkap dalam pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers di Medan, Jumat (23/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa perubahan nama kapal menjadi salah satu strategi yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

“ Nah, inilah salah satu strategi para penyelundup selalu merubah-rubah nama kapal ya,” ujar Suyudi.

Baca Juga :  Jembatan Merah Putih Presisi Bayah Diresmikan, 145 Jembatan Dibangun di Banten

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan terhadap pergerakan kapal yang mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman. Hasil pemantauan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan. Kapal tersebut diketahui menggunakan bendera Mongolia, tetapi berasal dari Malaysia.

“Jadi benderanya Mongolia, tapi kapalnya dari Malaysia,” kata Kapolri.

Berdasarkan hasil penelusuran identitas kapal, MT Global 168 tercatat memiliki nomor IMO 9078787, MMSI 4576155, dan Call Sign JWM8. Kapal yang dibangun pada 1993 itu masih tercatat aktif beroperasi dan sebelumnya pernah menggunakan nama Sulosio Maru No. 08.

Baca Juga :  Dikunjungi Deputi Sekjen PBB, Polri Pastikan 91 Command Center Siap Lakukan Pengamanan dan Penanganan Bencana

Dari segi spesifikasi, kapal tersebut memiliki panjang sekitar 57 meter dan lebar 9,02 meter. Kapal itu juga tercatat mempunyai gross tonnage (GT) 370 serta deadweight tonnage (DWT) sekitar 726 hingga 776 ton.

Petugas turut menelusuri kepemilikan kapal tersebut. Dari hasil identifikasi, perusahaan yang tercatat sebagai pemilik terdaftar atau *registered owner* adalah Makmur Marine Petroleum.

Kapolri menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan penyelundupan tersebut merupakan hasil koordinasi dan operasi senyap lintas instansi penegak hukum. Kerja sama itu dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur laut.

Baca Juga :  APBD Perubahan Banten Resmi Disetujui, Andra Soni Bidik Target RPJMD

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat dalam memperketat pengawasan perairan dan mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Penelusuran terhadap kapal beserta identitas dan riwayat penggunaannya menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap modus yang digunakan para pelaku.

Humas Mabes Polri

Bagikan Artikel Ini