SERANG, katamedia.co.id – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026). Kedua usulan tersebut berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang periode 2026–2046 dan penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT BPR Serang (Perseroda).
Pengajuan dua Raperda tersebut dinilai penting untuk mendukung penataan wilayah, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan kualitas pelayanan perbankan milik daerah.
Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Ratu Zakiyah, menjelaskan bahwa penyusunan RTRW perlu diselaraskan dengan kebijakan tata ruang pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar pembangunan daerah berjalan terarah dan sesuai dengan perencanaan yang lebih luas.
Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting bagi investor dalam menentukan lokasi dan jenis usaha yang akan dikembangkan di Kabupaten Serang.
Dalam revisi RTRW tersebut, sejumlah aspek akan menjadi perhatian, mulai dari penguatan kawasan perkotaan dan perdesaan, pengembangan kawasan industri dan logistik, hingga sektor pariwisata.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengintegrasikan kebijakan tata ruang dengan program pemerintah pusat, termasuk penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Melalui pembaruan regulasi tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan ruang dapat lebih terarah sekaligus memberikan kejelasan mengenai kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan investasi.
Sementara itu, Raperda kedua mengatur penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR Serang melalui penyerahan aset milik pemerintah kabupaten. Aset yang direncanakan untuk mendukung kebutuhan tersebut adalah bekas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di kawasan Taman Sari, Kota Serang.
Ratu Zakiyah menjelaskan, pemanfaatan aset tersebut baru dapat dilakukan setelah kantor BPBD dipindahkan ke gedung di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Aset itu nantinya direncanakan menjadi kantor cabang PT BPR Serang untuk menunjang pelayanan kepada nasabah.
Menurut Bupati, fasilitas kantor cabang BPR yang saat ini digunakan dinilai sudah kurang memadai. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mempertimbangkan penyediaan lokasi yang lebih luas dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perbankan.
Direktur Utama PT BPR Serang (Perseroda) menyambut baik rencana penyertaan modal melalui aset daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Bupati Serang untuk memperoleh fasilitas kantor cabang yang lebih memadai.
Selama ini, operasional kantor cabang di Kota Serang masih menggunakan bangunan sewa. Sementara itu, kebutuhan ruang pelayanan dan fasilitas pendukung dinilai semakin penting untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Melalui rencana penyertaan modal tersebut, aset bekas kantor BPBD yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha BPR.
Menurut Direktur Utama, bangunan bekas kantor BPBD memiliki area yang cukup luas untuk menunjang kebutuhan pelayanan kantor cabang. Fasilitas tersebut juga diharapkan dapat mendukung pelayanan bagi nasabah, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di sejumlah wilayah layanan.
Adapun kantor cabang yang saat ini berlokasi di Jalan Ahmad Yani direncanakan akan dipindahkan ke lokasi baru. Namun, proses pemindahan tersebut masih harus menunggu tahapan pembahasan dan persetujuan Raperda hingga seluruh prosedur yang diperlukan selesai.
Rapat paripurna penyampaian dua Raperda usulan Bupati Serang tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, serta sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
*Hadi*




