DPR RI dan Pemerintah Sepakati Penurunan Biaya Haji 2027

3 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – DPR RI bersama pemerintah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam pembahasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (07/10/2026).

Penurunan BPIH 2027 membuat beban pelunasan yang harus ditanggung calon jemaah haji reguler menjadi lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini disepakati di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian dan turut memengaruhi sejumlah komponen penyelenggaraan haji, termasuk biaya penerbangan serta harga avtur.

Untuk membantu mengurangi beban calon jemaah, pemerintah menetapkan subsidi sebesar Rp3.184.981 per jemaah untuk komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Baca Juga :  <em>RSDP Serang Lakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan</em>

Dengan skema tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah haji reguler pada 2027 menjadi Rp23.248.825. Jumlah ini turun dibandingkan rata-rata sisa pelunasan pada 2026 yang mencapai Rp26.433.806.

Penurunan biaya tersebut tidak disertai pengurangan kualitas pelayanan. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah justru menyepakati peningkatan paket layanan selama jemaah berada di Arab Saudi, dari Paket D menjadi Paket C.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan peningkatan fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan sekaligus mendukung kekhusyukan jemaah dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.

Baca Juga :  Andra Soni Optimistis HPN 2026 Angkat Potensi Daerah

Cucun juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian pemerintah terhadap calon jemaah haji. Menurutnya, pemberian subsidi menjadi salah satu bentuk upaya negara membantu masyarakat menghadapi tekanan biaya penyelenggaraan haji di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, Cucun mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang konsisten memantau pembahasan Panitia Kerja (Panja) Haji. Pengawasan tersebut dilakukan agar formula biaya haji yang disepakati tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Cucun mengungkapkan, menjelang rapat kerja pengesahan dan penetapan BPIH 2027, Dasco juga berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo untuk membahas upaya meringankan beban biaya yang harus ditanggung jemaah.

Baca Juga :  DPR Tetapkan Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Penetapan BPIH 2027 merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah. Selain menekan biaya, kedua pihak juga berupaya menjaga kualitas pelayanan agar jemaah tetap memperoleh fasilitas yang memadai selama berada di Tanah Suci.

Dengan penurunan rata-rata sisa pelunasan menjadi Rp23.248.825, kebijakan BPIH 2027 diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih ringan bagi calon jemaah haji reguler dalam memenuhi kewajiban pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Humas DPR RI

 

Bagikan Artikel Ini