MKD DPR RI Berkunjung ke DPRD Kota Tangsel

2 Menit Baca
MKD DPR RI

Setu, katamedia.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Adang Daradjatun melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangsel, Selasa (4/4). Kunjungannya tersebut untuk melakukan peninjauan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel.

Adang juga sempat memberikan saran kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel agar tidak ragu menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Bahkan, Adang juga tidak ragu menyarankan agar BK DPRD Kota Tangsel membuat loket sebagai sarana pengaduan bagi masyarakat.

“Saya juga tadi memberikan saran ada semacam loket pengaduan di DPRD Kota Tangsel. Ini untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan,” kata Adang.

Baca Juga :  Mendirikan Prodi Bahasa Indonesia di Untirta hingga Raih Gelar Profesor

Adang menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota Tangsel tak boleh ragu menindak anggota DPRD yang melanggar kode etik.

Walaupun didalam pengaduan yang disampaikan masyarakat pastinya akan berhubungan dengan rekan kerja di DPRD.

“Tapi kalau sudah berbicara dengan pencegahan dan pengawasan, siapa pun juga boleh datang. Jadi lebih baik kalau memang belum ada tempat pelaporan itu, ya dibuat saja,” ujarnya.

BK DPRD Kota Tangsel, dia bilang, harus terbuka dalam menerima setiap aduan dari masyarakat. Karena menurutnya semua orang berhak membuat laporan ke BK DPRD.

Baca Juga :  Lanjutkan Ekspedisi Reformasi Tematik Berdampak, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmikan Sarpras Pendidikan 3 SMK Negeri di Kota Serang

Dengan begitu, maka keterbukaan DPRD dalam konteks yang berhubungan dengan etika tidak tertutup siapa pun juga yang merasa itu melanggar aturan.

“Jadi pada dasarnya pencegahan, pengawasan dan penindakan itu prosesnya kita lakukan,” terang Adang.

Ketua BK DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh Ketua MKD DPR-RI, secara politis akan menguatkan kemampuan bagi Anggota DPRD Kota Tangsel dalam menjalankan tugas di DPRD.

Secara sosiologis ini juga menjadi nilai kemampuan untuk bekerja sebagai anggota DPRD dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan peraturan.

Baca Juga :  Dikunjungi Deputi Sekjen PBB, Polri Pastikan 91 Command Center Siap Lakukan Pengamanan dan Penanganan Bencana

“Iya memang, sesuai tarqib dan kode etik tidak ada keraguan. BK bersikap sesuai dengan tatib DPRD. pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kalau ada aduan pasti kami tidak lanjuti. Jadi, BK bekerja sesuai tatib yang ada bukan karena suka atau tidak suka,” pungkasnya. (dra/***).

Bagikan Artikel Ini