Kemenko Polkam Dorong Penanganan Terpadu Korban Cyber Scam Lintas Negara

4 Menit Baca

Polkam, Thailand, katamedia.co.id – Pemerintah Indonesia memperkuat langkah penanganan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus cyber scam di kawasan Asia Tenggara.

Upaya tersebut menjadi salah satu perhatian Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dalam memperkuat kerja sama lintas negara, terutama karena kejahatan cyber scam kini berkembang menjadi modus kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan terorganisasi.

Asisten Deputi Kerja Sama Asia Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Workshop on Strengthening Cyber Scam Victim Protection: Enhancing Identification, Referral, and Cooperation yang digelar KBRI Bangkok di Sri Racha, Thailand, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti para pejabat Protokol dan Konsuler Perwakilan RI se-Asia Tenggara tersebut, Nur Rokhmah memaparkan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang terjebak dalam jaringan perdagangan orang berbasis penipuan daring.

Baca Juga :  Judi Daring dan Penipuan Digital Jadi Perhatian, Kemenko Polkam Dorong Penguatan Satgas PASTI

Menurutnya, perkembangan kasus cyber scam menghadirkan persoalan yang semakin rumit karena seseorang yang awalnya menjadi korban dapat dipaksa melakukan aktivitas kriminal oleh sindikat. Kondisi tersebut dikenal dengan istilah forced criminality.

“Eskalasi kejahatan cyber scam menghadirkan kompleksitas baru karena batas antara korban dan pelaku kerap kabur (forced criminality). Fenomena ini menuntut keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan mekanisme pelindungan korban yang terukur,” tegas Nur Rokhmah.

Ia menilai proses identifikasi korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus. Karena itu, diperlukan instrumen screening dan assessment yang memiliki standar seragam di seluruh Perwakilan RI agar korban dapat dikenali secara cepat dan tepat.

Kemenko Polkam juga mendorong penguatan National Referral Mechanism (NRM) dengan pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat penanganan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan WNI yang teridentifikasi sebagai korban memperoleh hak perlindungan sekaligus mencegah terjadinya reviktimisasi maupun kriminalisasi terhadap tindakan yang dilakukan karena paksaan sindikat.

Baca Juga :  Gebrakan 100 Hari: Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional

Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Bareskrim Polri menjelaskan bahwa jaringan cyber scam terus mengembangkan pola perekrutan. Sasaran tidak hanya masyarakat dengan latar belakang tertentu, tetapi juga warga usia produktif yang memiliki pendidikan tinggi dan direkrut melalui berbagai platform digital.

Menghadapi modus yang semakin berkembang serta kendala pembuktian yang melibatkan lebih dari satu negara, Polri menjalankan strategi penindakan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menekankan pentingnya pencegahan sejak sebelum keberangkatan hingga setelah seseorang berada di luar negeri. Pendekatan tersebut dilakukan untuk menekan risiko WNI terjebak dalam jaringan perdagangan orang dan menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural.

Upaya pencegahan dilakukan antara lain melalui program Desa Binaan Imigrasi, penguatan pemeriksaan penerbitan paspor, serta peningkatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Teknologi keimigrasian juga dimanfaatkan untuk membantu mendeteksi pola perjalanan dan memetakan potensi keterlibatan jaringan kejahatan lintas negara.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Panen Bawang Merah dan Rambutan Serta Tanam Cabai

Pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah langkah terpadu dalam menghadapi ancaman cyber scam. Salah satunya melalui penguatan diplomasi operasional lintas negara dengan pembentukan Indonesia Desk di Kamboja.

Langkah tersebut kemudian diintegrasikan dengan sistem deteksi dini keimigrasian melalui instrumen Subject of Interest (SOI) dan Desa Binaan Imigrasi. Di sisi lain, Bareskrim Polri terus memperkuat penegakan hukum sekaligus menyediakan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami indikasi TPPO berbasis cyber scam.

Melalui forum tersebut, Kemenko Polkam menilai koordinasi antar-Perwakilan RI di Asia Tenggara perlu terus diperkuat. Dengan mekanisme identifikasi, rujukan, dan penanganan yang terintegrasi, pemerintah berharap respons terhadap WNI korban cyber scam dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mengedepankan aspek perlindungan korban.

Humas Kemenko Polkam

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini