KPK Apresiasi Komitmen Banten Hadirkan SPMB 2026 Tanpa Titipan

7 Menit Baca

Serang Banten, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pemaparan Pemerintah Provinsi Banten dan peninjauan langsung di lapangan, KPK menilai penyelenggaraan SPMB telah berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, serta mampu menutup peluang terjadinya praktik titip-menitip maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, usai mengikuti rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan dan melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (25/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Arif menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.

“Dari hasil diskusi, kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.

KPK juga meminta Inspektorat Provinsi Banten terus mengawal seluruh tahapan SPMB hingga selesai agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum melakukan peninjauan lapangan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten memaparkan secara menyeluruh proses penyelenggaraan SPMB kepada tim KPK. Paparan tersebut mencakup tahapan perencanaan, penganggaran, sistem aplikasi, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, hingga strategi sosialisasi yang dilakukan secara daring dan real time.

Baca Juga :  Groundbreaking Pabrik Munisi PT Pindad di Batulicin, Menhan Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan

Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan pihaknya mendampingi tim KPK dalam rapat koordinasi sekaligus melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan SPMB di sekolah.

Menurutnya, rapat koordinasi diikuti Dinas Pendidikan bersama perwakilan SMA dan SMK dari berbagai daerah sebagai pengelola sistem aplikasi SPMB.

“Seluruh proses dipaparkan mulai dari tahap pra-SPMB hingga pelaksanaan saat ini. Dinas Pendidikan juga telah membuka berbagai kanal komunikasi melalui media masa, media sosial, siaran langsung, TikTok live dan media lainnya sehingga setiap pertanyaan maupun pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan cepat,” ujar Nina.

Ia menilai penyelenggaraan SPMB tahun ini mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hampir semua pihak menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini jauh lebih baik. Berbagai persoalan yang sebelumnya sering muncul kini dapat dijawab melalui sistem yang dibangun. Proses berjalan berdasarkan sistem sehingga praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi. Ini menjadi kabar baik bagi sekolah maupun masyarakat,” katanya.

Nina menambahkan, hasil pemaparan dan pengecekan di lapangan menunjukkan pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten berlangsung kondusif. Jumlah pengaduan yang diterima relatif sedikit dan seluruh laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh tim SPMB.

Ia menjelaskan SMA Negeri 2 Kota Serang dipilih sebagai lokasi peninjauan, sementara seluruh perwakilan sekolah dari berbagai daerah sebelumnya telah mengikuti rapat koordinasi dan menyampaikan kondisi pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing.

Menurutnya, penguatan regulasi melalui Surat Edaran KPK, surat kementerian, dan surat Gubernur Banten menjadi landasan bagi sekolah untuk menolak segala bentuk praktik penitipan calon peserta didik. Bahkan sebelumnya, Kementerian juga telah memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 2 Kota Serang.

Baca Juga :  40 UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

“Hasil kunjungan ini menunjukkan sistem yang diterapkan di Provinsi Banten mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Jamaluddin, menyebut apresiasi dari KPK menjadi bukti bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menghadirkan SPMB yang bersih berjalan sesuai harapan.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima kunjungan dari KPK dan Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan monitoring pelaksanaan SPMB. KPK mengapresiasi pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten karena sesuai dengan komitmen Bapak Gubernur, yakni mengedepankan asas keadilan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas,” kata Jamaluddin.

Ia menjelaskan seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, prestasi akademik maupun nonakademik, hingga mutasi beserta tahapan pelaksanaannya telah dipaparkan kepada tim KPK.

“Mereka mengapresiasi karena sekarang betul-betul tidak ada praktik titip-menitip, sesuai arahan Bapak Gubernur. Di sekolah-sekolah juga tidak ada titipan. Insya Allah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain melakukan evaluasi, KPK juga memberikan masukan agar sekolah-sekolah di Provinsi Banten mulai membangun budaya integritas sejak dini.

“Harapannya, dalam beberapa tahun ke depan lahir generasi yang jujur, berkarakter, dan memiliki integritas tinggi sebagai calon pemimpin masa depan,” katanya.

Jamaluddin menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap aparatur maupun tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Salurkan Bakti Kesehatan dan Bansos untuk 1.300 Warga Takokak Cianjur 

“Apabila ada kepala sekolah atau guru yang terbukti melakukan kecurangan, tentu akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKD,” tegasnya.

Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Banten Andra Soni terus menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut kembali ditegaskan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan menekankan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik di SMA dan SMK Negeri harus berjalan adil, jujur, objektif, dan transparan.

“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” tegas Andra Soni.

Menurut Andra Soni, komitmen tersebut telah ditegakkan sejak awal masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Banten.

“Komitmen SPMB yang transparan dan akuntable, saya tegakkan ketika tahun pertama menjabat sebagai gubernur,” kata Andra Soni saat melaksanakan peninjauan SPMB di SMAN I Rangkasbitung, Senin (22/6/2026).

Sebagai bentuk penguatan integritas, Pemerintah Provinsi Banten juga menggandeng berbagai pihak melalui Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027. Kolaborasi tersebut melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, tenaga pendidik, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung bersih, objektif, transparan, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan sistem digital SPMB, penyediaan posko pengaduan masyarakat, pengawasan berlapis oleh Inspektorat, serta monitoring langsung dari KPK selama seluruh proses penerimaan murid baru berlangsung.

*Hadi*

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini