Kabupaten Tangerang, katamedia.co.id – Polemik pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, terus bergulir.
Ketua Umum DPP LSM Tangerang Coruption Watch (TCW), Doddy A. R. Kotto, menuding adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Doddy mengatakan bahwa dirinya pernah dipanggil Polda Banten dengan surat bernomor: B/2249 / VI / RES 1 .2 / 2023 / Ditreskrimum tertanggal 27 Juni 2023, atas Laporan Janto terhadap inisial (TWS) atau lebih dikenal dengan inisial (W) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VI/2023/SPKT II DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 22 Juni 2023.

Kapasitas Doddy dipanggil ke Polda Banten sebagai saksi untuk kasus Janto atas kepemilikan lahan GOR Tigaraksa berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 14 melalui Notaris Nina Helenty, SH.
Doddy menegaskan, dirinya mendapatkan surat resmi dari BPN Kabupaten Tangerang dengan Nomor: 1288/7.36/2013, bertanggal 9 Oktober 2013 dimana dalam surat itu diuraikan bahwa lahan GOR Tigaraksa berada di HGB Nomor 7, berlokasi di Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dengan luas 574.645 m2.
Selain itu, katanya, dia juga memegang kuasa atas pengurusan sebidang tanah seluas 1345 m2 atas nama Rika Amalia dengan pengikatan jual beli tanah dan rumah di Kota Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dengan PPJB no 00867/V/2008 luas 1345 M2 (B 07) Kadu Agung yang merupakan bagian dari HGB Nomor 7 di Desa Kadu Agung itu.
“Bahwa lahan GOR TIGARAKSA berada duatas bagian dari HGB NO 7/KADU AGUNG LUAS NYA = 574.645 M2 yg lokasinya di Desa Kadu Agung, Kec.Tigaraksa, Kab.Tangerang Baru ,” terang Doddy.
“Padahal di areal pembangunan RSUD itu, Ibu Amelia memilik lahan seluas 1345 m2. Tanah Ibu Amelia itu belum pernah dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Tangerang. Atas pencaplokan tanah Ibu Amelia itu pihaknya akan menuntut Pemkab Tangerang untuk segera membayarnya,” lanjutnya.
Saat ditanya, apakah dalam persoalan ini patut diduga ada campur tangan mafia tanah? Menjawab pertanyaan itu Doddy Kotto tidak menjawab, namun hanya memberi kode mengangkat sedikit ke dua bahunya sembari mengatakan bahwa lahan HGB Nomor 7 itu sudah pernah diblokir.
“Surat permohonan blokir itu ditanda tangani oleh mantan Sekda Kabupaten Tangerang, Pak Iskandar Mirsad dengan Nomor: 032 / 3450 – BPKAD/2013 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang per tanggal 17 Desember 2013 lalu,” bebernya.

Adapun Rika Amelia melakukan Pengikatan Jual Beli Tanah dan Rumah kepada PT. Panca Wiratama Sakti (PWS) selaku pengembang yang telah pailit.
Pengikatan Jual Beli itu dilakukan oleh Rika Amelia dengan pihak PT. PWS atas nama Jeremi Kaban dan Ade Nawer Siagian dengan surat bernomor: 00866 / IV / 2008, tanggal 1 Maret 2008.
Menurut Doddy, pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seluas 4,9 hektar menghabiskan anggaran Rp 50 miliar terlaksana pada tahun 2021 melalui Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, yang Kepala Dinasnya waktu itu Iwan Firmansyah.
Dan belum ada hasil konfirmasi dari Iwan Firmansyah karena susah ditemui. Polemik pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ini menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses pengadaan lahan tersebut.
Masyarakat juga berharap agar pemerintah dapat memberikan ganti rugi yang pantas kepada pemilik lahan yang telah dicaplok untuk pembangunan RSUD Tigaraksa. (***)



