Tangerang, katamedia.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga orang yang diduga bekerja sebagai mata elang atau matel.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026). Kasus itu kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat, yakni TB (24), YA (21), dan AF (22). Ketiganya diamankan pada Kamis (20/8/2026).
Menurut Indra Waspada, kejadian bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian dihentikan oleh ketiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.
Korban bersama sepeda motor yang dikendarainya kemudian dibawa ke kantor perusahaan tersebut. Di lokasi, korban dimintai keterangan mengenai kendaraan yang digunakan dan dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, korban disebut tetap diminta memberikan sejumlah uang agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor. Awalnya, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
Karena tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu. Dalam situasi yang disebut korban disertai tekanan dan intimidasi, uang tersebut akhirnya ditransfer ke dompet elektronik milik salah satu terduga pelaku, TB.
Merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku. Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Ia juga mengajak masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
*Ir*




