Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras dan psikotropika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial II (30), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan petugas pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 butir pil diduga jenis clonazepam, 1 butir alprazolam, dan 39 butir tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara untuk tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul.
Kepada petugas, tersangka mengaku tramadol digunakan untuk konsumsi pribadi. Sedangkan obat psikotropika selain dikonsumsi juga rencananya akan diperjualbelikan kembali.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Garut beserta seluruh barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
*Bur*




